Detik Bhayangkara.com, Kota Batu – Warga Desa Sumberejo Kecamatan Batu Kota Batu menolak tempat makam dan lapangan Desa Sumberejo bakal di eksekusi atas klaim milik perorangan, penolakan tersebut diwujudkan dengan memasang sejumlah banner sebagai bentuk aksi penolakan rencana eksekusi lahan dengan luas sekitar 4000 meter persegi yang terletak di Desa Sumberejo tersebut, Sabtu (26/11/2022).
Penolakan tersebut berawal dari surat dari Pengadilan Negeri Malang, yang ditujukan kepada Kepala Desa setempat, pemberitahuan pematokan batas, dan sekaligus rencananya eksekusi.
Menurut warga Desa Sumberejo, KM (inisial Red) mengatakan, aksi ini merupakan pemasangan banner sifatnya penolak jika tanah makam dan lapangan tersebut, akan dieksekusi atas klaim milik perorangan.
“Saya kurang tahu prosesnya waktu itu prosesnya seperti apa, apa tukar guling atau apa, jadi apabila nanti di eksekusi saya bersama teman-teman akan mengerahkan masyarakat Suberejo lebih besar lagi,” tegasnya, Sabtu (26/11/2022).
Menurutnya tempat pemakaman umum, disebutkan sejak Tahun 1964 sudah ada.Dengan berjalannya waktu, tanah tersebut, sekitar Tahun 1990 tengah diklaim perorangan dengan sertifikat hak milik yang dikantongi, dengan dalih menang lelang.
“Karena ini untuk anak cucu kita, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.Kalau memang nanti pihak – pihak lain yang tidak bertanggung jawab akan menguasai semaunya, kita sebagai warga akan tetap pertahankan,” terangnya.
Sementara Kades Sumberejo, Riyanto menyampaikan, bahwa aksi warga tersebut, bermula dengan diterimanya surat pemberitahuan pemasangan patok batas dari Pengadilan Negeri Malang pada 26 Oktober 2022 kemarin.
“Surat tersebut dikirimkan pada pihak desa setempat, saya terima dan saya baca isinya terkait lahan makam dan lapangan tersebut. Dari situ kita koordinasi dengan warga desa setempat, mulai para tokoh pemuda, agama dan perangkat desa setempat.Koorsinasi terkait surat yang kita sampaikan pada mereka,” terang Riyanto.
Menurutnya, karena isi surat itu terkait fasilitas umum yang berada di desa setempat, maka saya komunikasikan kepada warga setempat.
“Kita khawatir disalahkan ketika surat itu tidak saya sampaikan kepada warga.Mengingat yang disoal terkait lahan fasilitas umum atau fasum.Maka dari itu, aksi ini merupakan kehendak warga desa, tanpa ada yang menggerakkan,” tandasnya. (Syarif)
Komentar