Detik Bhayangkara.com, Pasuruan – Sudah tiga hari kasus sindikat pencurian ayam yang dilakukan oleh oknum sopir dengan tujuan PT Wonokoyo Jaya Corporindo Unit RPA yang beralamat di Beji, Pasuruan – Jatim berlangsung. Meskipun awak media telah membuat pengaduan ke Polsek Beji sesuai arahan Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K M.Si tetapi hingga kini kasus tersebut seakan aman dan tenang-tenang saja.
Parahnya, saat awak media menemui si sopir yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan ayam, datanglah koordinator penerimaan barang dari PT Wonokoyo, Asmari dan selanjutnya datang juga preman yang mengaku bernama Agus Ardian selaku pemilik armada dan mengaku sebagai anggota unit 1 Jatanras Polda Jatim.
“Itu cuma preman, yang biasa dimintai tolong bila sopir ada masalah,” terang Asmari kepada redaksi usai diviralkan kasusnya, Sabtu (26/11/2022).
Ditambahkan si sopir, pak Urip dari Polsek Beji dan pak Mukti dari Polres Pasuruan juga sudah ke Pabrik Wonokoyo.
“Saya cuma di suruh buat pernyataan, kalau melakukan pencurian lagi akan di proses, wong cuma susut 21 kg,” jelas si sopir.
Baca Juga : Pencurian Ayam dilaporkan ke Kapolres Pasuruan, Pemilik Armada Mengaku Anggota Jatanras Polda Jatim https://detikbhayangkara.com/2022/11/25/pencurian-ayam-dilaporkan-ke-kapolres-pasuruan-pemilik-armada-mengaku-anggota-jatanras-polda-jatim/
Memang tidak ada peraturan khusus tentang sanksi bagi orang yang mengaku atau berpura-pura menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi gadungan. Pasal yang tepat untuk dijatuhkan kepada polisi gadungan atau orang yang mengaku sebagai anggota TNI/POLRI padahal sebenarnya bukan adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
- membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- membujuknya itu dengan memakai:
- nama palsu atau keadaan palsu; atau
- akal cerdik (tipu muslihat); atau
- karangan perkataan bohong.
Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan “nama palsu” adalah nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
Melihat uraian di atas, polisi gadungan dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jika orang tersebut juga membujuk orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Redaksi berharap segera ada penanganan dari aparat hukum terhadap pelaku tindak pencurian dan turut serta dalam tindakan kejahatan (koordinator penerimaan barang dan si preman), serta penadah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada statemen dari Kapolres Pasuruan beserta Kapolsek Beji, AKP.Yokberh Wally, Sik saat dikonfirmasi terkait tindakan Agus Ardian. (Red)
Komentar