Detik Bhayangkara.com, Wonogiri – Seorang pemuda asal Solo berinisial ADH (27) tidak berkutik saat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri lantaran terbukti membawa satu paket Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri,Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, M.Si, mengatakan, Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap ADH ketika sedang berpatroli rutin yang saat itu mendapat laporan yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mencurigakan di salah satu angkringan di wilayah Desa Nambangan,Kecamatan Selogiri.
Atas kesigapan petugas segera mendatangi TKP di mana pemuda itu berada dan mencoba mendatanginya, terlihat pada raut wajahnya tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
” Namun sebelum berhasil melarikan diri tersangka segera ditangkap oleh petugas,” tutur AKBP Dydit kepada awak media, Sabtu (3/12/2022).
Setelah ditangkap,ADH langsung diperiksa dan diinterogasi dan digeledah, petugas mendapatkan satu paket yang diduga shabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.
“Paket sabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri,yang mana tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,” ujarnya.
Tersangka saat ini ditahan di kamar jeruji besi Polres Wonogiri untuk proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA,satu unit sepeda motor,satu unit handphone,dan uang Rp 50.000.
ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara,memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik,dan tengah melakukan penyidikan,” tandasnya. ( ADHI S)
Komentar