oleh

Diduga Ada Pungli Oleh Oknum Petinggi, Namun Tidak Bertanggungjawab Saat di Eksekusi dan Dibabat Habis Oleh PT. Djarum

-headline-10,593 views

Detik Bhayangkara.com, Pati – Hebohnya warga penggarap lahan pertanian yang berlokasi di Dukuh Kaliampo,Desa Wangunrejo,Kecamatan Margorejo,Kabupaten Pati didatangi 10 hingga 11 orang personil dengan menggunakan alat pemotong rumput yang diturunkan dilahan yang sedang digarap oleh warga desa, diduga tim eksekusi dari PT. Djarum terjadi pada, Senin (1/12/2022) .

Saat PT. Djarum melakukan eksekusi lahan yang digarap warga tersebut, disaksikan oleh Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan perangkat desa, dan awak media namun semua hanya terpaku melihatnya.

Warga desa yang tengah menggarap lahan milik PT. DJarum tersebut merasa selama ini merupakan lahan kosong, kemudian dimanfaatkan warga ditanami berbagai tanaman, namun tiba – tiba kaget kalau lahan garapannya yang sudah dimodali dari pinjaman BRI, Koperasi maupun dipinjam di lain tempat harus musnah tanpa bekas.

Tim awak media saat bertemu di salah satu rumah warga yang sedang berkumpul untuk mengadukan nasibnya dan membeberkan pada tim awak media menyampaikan, dari warga yang paling tua mewakili warga penggarap yang merasakan dirugikan menuturkan, bahwa pada dasarnya para warga mengakui kalau tanah tersebut milik Djarum, yang berasal dari tanah milik warga yang dibelinya.

“Namun setelah PT. Djarum membelinya dari warga, dari pada dikosongkan lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga guna mendapatkan penghasilan, namun tiba – tiba ada eksekusi lahan garapan ada yang baru tabur benih bahkan ada yang hampir panen dibabat habis oleh alat berat,” terangnya.

Menurutnya, warga merasa kecewa, mengapa petinggi desa tidak jauh – jauh hari mensosialisasikan kepada warga penggarap, agar tidak menanam lagi dan lahan agar dikosongkan.

Dari warga yang lainnya menuturkan, bahwa petinggi hanya pernah menyampaikan pada beberapa orang penggarap saja secara lisan, agar lahan tidak ditanami dulu, dan petinggi juga menyampaikan kalau dirinya tidak melarang, dan juga tidak mengizinkan sebelum ada kesepakatan dari PT Djarum.

“Berselang perjalanan waktu, daripada lahan kosong, kemudian dimanfaatkan oleh warga untuk ditanami,” imbuhnya.

Alhasil dari panen satu tahun pertama, para penggarap dikenakan wajib setor sebesar 1 Juta rupiah oleh petinggi desa dengan alasan untuk membantu kegiatan karang taruna, masjid, dan untuk kegiatan desa.

“Sedangkan untuk tahun keduanya, petinggi sendiri yang menarik warga penggarap dengan nominal yang sama 1 Juta rupiah lagi sebanyak 50 kotak tanah garapan,” ungkapnya.

Namun menginjak tahun ketiga pada saat warga penggarap warga sedang tabur benih, dan bahkan ada yang sudah mau panen jagung, dibabat habis tanpa bekas, terus dimana tanggung jawab petinggi saat lahan di eksekusi?.

“Adakah petinggi mempunyai rasa kasihan pada warganya yang sudah menggarap, namun tereksekusi dan seakan petinggi tutup mata dan telinga. Ada apakah di balik semua ini?,” keluh warga.

Ketika awak media menghubungi petinggi menanyakan tentang eksekusi tanah warganya melalui telepon selulernya, dijawab kalau dirinya baru keluar rumah, dan memberikan keterangan bahwa petinggi sudah pernah mengingatkan pada warga penggarap dan sudah memasang plakat peringatan, dan ternyata lahan dieksekusi.

“Hal tersebut merupakan kewenangan PT. Djarum,” ucapnya dengan nada ringan. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed