oleh

Ormas, serta Awak Media Akan Turun Awasi SPBU Curang dalam Penyaluran BBM Subsidi, yang Sudah mengabaikan UU Migas

-headline-601 views

Detik Bhayangkara.com, Kalimantan Barat – Panjangnya antrian kendaraan roda empat (Truck dan sejenisnya) di depan atau kawasan SPBU menjadi pemandangan umum yang meresahkan masyarakat juga pengguna jalan raya, bahkan dari sebelum SPBU memulai penyaluran BBM Subsidi itu antrian kendaraan – kendaraan tersebut sudah memenuhi lintasan bahu jalan mulai dari siang hingga keesokan harinya. Sering memenuhi bahu jalan dan akses keluar masuk rumah warga menjadi lahan parkir 24 jam bagi kendaraan yang antri BBM di masing – masing kawasan SPBU.

Salah satu masyarakat Singkawang, Dedi Mulyadi memaparkan perihal tersebut dalam jumpa pers dan rilisnya kepada para Awak Media. Selasa (06/22/2022).

Dalam rapat pertemuannya, Dedi Mulyadi sangat prihatin dengan keadaan masyarakat dilingkungan sekitar SPBU, terlebih lagi keprihatinan kita mengenai hak-hak masyarakat yang menjadi sulit untuk mendapatkan BBM subsidi khususnya jenis Solar, padahal BBM subsidi ini jelas diperuntukkan kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar roda kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan mudah, karena ketika BBM sulit didapatkan maka akan berdampak kepada sektor lainnya salah satunya sektor ekonomi, akan berpengaruh terhadap harga- harga barang dan upah angkutan yang semakin tinggi. Akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.

“Untuk itu kita sepakat akan membantu Pemerintah khususnya pihak Pertamina dan pihak Kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM Subsidi ini, kita akan mengajak dan melibatkan berbagai pihak dan unsur perwakilan masyarakat,” ujar Dedi.

Teknisnya kita dalam waktu dekat ini bersama rekan- rekan dari LSM, Ormas, juga wartawan media online maupun media cetak, akan mendatangi, mengawasi dan mencatat setiap penyaluran BBM Subsidi disetiap SPBU di kota Singkawang dan sekitarnya.

“kita akan datangi satu-persatu SPBU dan SPBN yang ada dikota Singkawang, kita catat jumlah penyalurannya,” tegas Dedi.

Kita akan bawa buku dan petugas mencatat setiap plat, jenis kendaraan dan Jumlah liter pengisian tiap tangki kendaraan yang tertera di meteran mesin pengisi SPBU. Sehingga kita bisa mendapatkan angka yang jelas berapa kuota BBM Subsidi yang tersalurkan kepada masyarakat setiap harinya di Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisi Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang telah ditetapkan oleh PERTAMINA.

Selama ini kita menyaksikan pemandangan yang membuat kita bertanya-tanya, penyaluran BBM Bersubsidi jenis Solar, apakah kuota yang ditetapkan PERTAMINA untuk setiap SPBU dan SPBN di Kota Singkawang selama ini memang tidak mencukupi, sehingga setiap pengisian Solar subsidi ini harus melalui antrian yang panjang dan dibatasi jumlah liter pengisiannya, bahkan sehari sebelum pengisian kendaraan harus parkir bermalam dikawasan SPBU hanya karena ingin mendapatkan antrian Solar Subsidi tersebut. Belum lagi setiap kendaraan harus dibatasi jumlah pengisiannya antara 40 liter sampai 60 liter saja, kita prihatin melihat keadaan ini.

Sepengetahuan kita jumlah SPBU dan SPBN lebih dari 13 tempat yang ada di Singkawang ini, dengan kuota 6 Ton s/d 8 Ton setiap hari. Jika kita kalkulasikan paling rendah 6 Ton saja setiap hari disetiap SPBU / SPBN maka dengan jumlah SPBU / SPBN yang ada 10 tempat tersebut maka akan ada cadangan 60 Ton Solar Sudsidi setiap harinya, dan jika kita bandingkan dengan jumlah Kendaraan Darat dan Motor Nelayan yang menggunakan BBM jenis Solar ini, Apakah kuota 60 Ton (60.000 Liter) setiap hari memang tidak mencukupi?.

Kalau hasil dari pengawasan dan pencatatan kita ternyata kuota Solar itu memang tidak mencukupi, maka sebagai bentuk kepedulian dan fungsi kontrol sosial kita akan meminta kepadan Pihak PERTAMINA untuk menambah kuota jumlah BBM Subsidi jenis Solar disetiap SPBU/SPBN dikota Singkawang.

Sebaliknya jika kita dapatkan indikasi penyelewengan atau penimbunan Solar maka akan kita berikan laporan kepada Pihak Kepolisian dan laporan kepada PERTAMINA, ucap Dedi Mulyadi yang juga sebagai Panglima Muda BALA KOMANDO PEMUDA MELAYU Distrik Singbebas.

Selanjutnya Dedi memaparkan, bahwa selama ini Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan telah banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi. Kita memberikan apresiasi kepada Pihak Kepolisian RI yang telah bertindak tegas menangkap pelaku – pelaku penimbunan Solar selama ini yang kita baca dari beberapa media ditanah air.

Harapan kita Pihak Kepolisian dapat meningkatkan hal-hal yang telah dicapai selama ini dengan menerapkan langkah – langkah hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

“UU Migas seperti itu tertulis ada sanksi pidana nya, dan kami berharap Pihak Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus selalu melakukan verifikasi volume kuota untuk setiap SPBU dan SPBN yang ada. Kalau dijumpai penyelewengan, maka dibatalkan subsidinya, dan segera laporkan ke polisi dan dilakukan pendalaman,” ungkap Dedi Mulyadi yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Singkawang.

Dedi menambahkan, jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam penyalurannya terlibat atas penyalahgunaan, penimbunan dan penyelewengan maka dapat diberikan sanksi dan pencabutan Izin Usahanya.

“Dalam revisi UU itu juga dijelaskan, dilapangan Pihak Pertamina bekerjasama dengan Polri, TNI an Pemerintah Daerah, serta dukungan Masyarakat untuk memonitor, sehingga ke depan Subsidi BBM seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran,” tandas Dedi.

Dan dukungan kita sebagai masyarakat dalam pengawasan dan monitoring adalah bentuk langkah penyelamatan hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi, sehingga penyaluran BBM ini tepat sasaran.

Selanjutnya Dedi Mulyadi yang juga mantan Ketua DPD Partai GOLKAR Kota Singkawang yakin bahwa aparat Kepolisian tetap terus melakukan pengawasan untuk memastikan BBM Subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Oleh sebab itu, setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum. Karena, berdasarkan informasi yang kita himpun dari Polri, bahwa pelaku penyelewengan BBM bersubsidi biasanya dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya pengisian berulang oleh mobil Pelangsir atau Truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi bentuk dan ukuran yang semakin besar volumenya. Juga ada yang menggunakan Jerigen yang dimasukan kedalam minibus atau mobil pribadi, kemudian ditimbun kedalam drum-drum dilokasi tersembunyi kemudian indikasinya dijual kepada Pihak Ketiga atau Perusahaan Tambang dan Perkebunan yang tidak berhak atas Subsidi.

Menurut Dedi, tingginya disparitas harga Solar subsidi yang di jual Rp 6.800,- per liter dengan solar Non Subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian mencapai Rp. 14.050,- ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut.

“Kita siap membantu Pertamina, dan akan bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Dedi. ( Syafarudin Delvin,SH )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed