oleh

Merasa Haknya Belum Terpenuhi dan Cap Jempol dipalsukan, Badriyah Bersaudara Mengadu ke Polres Pasuruan Kota

-daerah-10,956 views

Detik Bhayangkara.com, Pasuruan Kota – Sengketa ahli waris dari alm. Salimin sudah tak terbendung lagi, hingga akhirnya Badriyah warga Desa Sidogiri Kecamatan Kraton bersama saudaranya bernama H. Amirullah dan Sahar mengadukan permasalahan yang dialaminya ke Polres Pasuruan kota.

Saat ini, Kamis (7/12/2022) tiga bersaudara tersebut di Panggil oleh Polres Pasuruan kota melalui unit 3 tipikor untuk dimintai keterangan, atas tuntutannya kepada keponakannya yang berinisial HJ warga Desa Jeruk Kecamatan Kraton.

“Orang tua saya bernama pak Salimin mempunyai tanah dan rumah di Desa Jeruk Kecamatan Kraton,” ucap Badriyah.

Menurut Badriyah, tetapi belakangan ini muncul surat hibah, dari bapak saya ( Salimin, red) kepada adik saya Rusti.

“Tetapi dalam surat hibah tersebut, muncul jap jempol kami bertiga, padahal kami bersaudara tidak pernah tahu ada surat hibah, dan saya tidak pernah cap jempol,” tambah H.  Amirullah selaku adik dari Badriyah.

Parahnya, belakangan ini yang saya dapat informasi bila telah terbit sertifikat atas nama keponakan saya atau anak dari adik saya Rusti.

“Saya hanya menuntut sisa tanahnya, sebenarnya waktu mediasi di balai desa Jeruk sudah sepakat diselesaikan kekeluargaan, dengan cara keponakan mau memberi ganti rugi, tetapi tiba-tiba keponakan saya malah pakai pengacara,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Carik Desa Jeruk Gofur belum memberikan statementnya saat dikonfirmasi redaksi. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed