oleh

Kabid Humas Polda Sulut Klarifikasi Satu Pejabat yang diduga Terima Setoran Peti

Detik Bhayangkara.com, Sulut – Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengklarifikasi postingan di media sosial tentang salah satu pejabat di Polda Sulut yang menerima setoran.

Dikatakannya, beberapa hari yang lalu pihaknya mendapatkan postingan di media sosial terkait adanya pemberitaan bahwa, salah satu pejabat di Polda Sulut yaitu Dir Reskrimsus telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu menerima setoran dari tambang-tambang ilegal maupun BBM ilegal.

“Perlu saya sampaikan dalam hal ini bahwa, sampai saat ini kami sendiri belum menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut. Dan kami tegaskan bahwa, sejauh ini belum ada pembuktian yang mengarah adanya penyimpangan yang telah dilakukan oleh Dir Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media, Kamis (8/12/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Ditegaskannya, kepada beberapa pemilik akun maupun group-group media sosial yang telah menyebarkan berita yang tidak benar, diharapkan dapat secepatnya memberikan klarifikasi terkait postingannya.
“Dan tentu kami juga tidak akan menanggapi terkait dengan postingan-postingan yang tidak benar.

Kalau ada warga masyarakat atau netizen yang tentunya merasa bahwa ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota atau personel Polda Sulut, silahkan kami membuka ruang pengaduan baik secara online maupun bisa datang langsung ke kantor kami di Polda Sulut. Warga berhak melaporkan ke Propam dan Itwasda Polda Sulut, nanti ada staf yang akan menangani, akan menerima (laporan). Namun tentunya ini perlu proses, perlu akan ada penyelidikan sejauh ini untuk dapat dibuktikan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pihaknya mengimbau warga masyarakat khususnya kepada netizen pemilik akun maupun group-group media sosial untuk tidak mudah percaya berita-berita yang disebarkan oleh orang-orang tertentu yang punya keinginan yang tidak baik ataupun yang tidak benar.

“Kami terus berusaha memperbaiki diri dalam melayani masyarakat, dan tentunya kami juga meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk menghentikan kegiatan-kegiatan memposting berita-berita hoax maupun ujaran kebencian ataupun pencemaran nama baik di media sosial tanpa didukung dengan bukti-bukti yang valid.

”Dan bila memang benar anda memiliki bukti, silahkan datang ke kami, jangan berlindung di balik akun-akun palsu. Menurut kami, masyarakat saat ini sudah cerdas, di mana akun-akun ini tidak menggunakan akun asli, jadi bukan merupakan akun yang sebenarnya tapi dia berlindung menggunakan akun palsu. Kenapa saya katakan akun palsu?, karena yang bersangkutan tidak menyampaikan identitas yang sebenarnya dalam media sosial,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada seluruh netizen, warga masyarakat, generasi muda di Sulut untuk lebih bijak dalam menyikapi berita-berita hoax maupun berita-berita yang tidak benar.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Sulut juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu yang diduga sebagai pemilik akun media sosial, yaitu berinisial HJ.

“Jadi oknum ini merupakan pecatan dari kepolisian Polda Sulut. Yang bersangkutan saat ini berstatus DPO karena sudah ada beberapa laporan yang dilaporkan kepada kami. Ada beberapa pejabat Polda Sulut juga yang di posting atau diberitakan di media sosial telah melakukan penyimpangan. Namun yang bersangkutan menyebarkan berita bohong atau berita palsu. Saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga statusnya DPO dan saat ini dalam proses pencarian,” terangnya.

Pihaknya juga meminta bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.

“Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persid

Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” ucapnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, terkait dengan postingan-postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Beberapa saksi sudah kami ambil keterangan, kami menduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP, kami menduga bahwa postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ, dan tentunya ini masih saling berkait. Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial terkait dengan postingan-postingan lainnya.

”Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (fadly)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed