oleh

Pj. Bupati Jepara Kumpulkan Petinggi Minta Jangan Salah Gunakan Anggaran Desa

-daerah-11,130 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara– Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengumpulkan para petinggi se-Kabupaten Jepara di Pendapa Kartini guna mendapatkan edukasi tentang penggunaan anggaran desa, Senin (12/12/2022).

Edy Supriyanta dalam sambutannya dihadapan para petinggi se-Kabupaten Jepara tersebut, dengan mengingatkan para petinggi untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran desa.

Disamping itu, Edy menitip pesan kepada para petinggi diantaranya, agar tidak menyalah gunakan anggaran desa, jangan menggelapkan, jangan menggelembungkan (mark-up) dan jangan membuat proyek fiktif,tunjukkan kinerja yang sebenarnya dengan penuh kejujuran dan rasa tanggung jawab.

“Saya sangat wanti – wanti dalam mengelola anggara desa, dan sangat kasihan sekali kepada semua petinggi kalau terjadi tersandung kasus, sebab bagaimana beratnya perjuangan menjadi petinggi kalau ada yang melanggar hukum ?,” pesannya.

Edy menambahkan, akhirnya UU desa telah mengamanatkan pemerintah desa lebih mandiri mengelola keuangan pemerintahan desa dan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki, termasuk merencanakan pembangunan desa serta mengelola keuangan dan kekayaan desa secara transparan.

“Sejalan dengan kewenangan tersebut, pengawasan keuangan desa perlu menjadi perhatian semua pihak agar pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan publik bebas dari penyelewengan dan penyimpangan,” jelasnya.

Edy sangat beralasan karena jumlah dana yang dikucurkan ke desa sangat besar yang mana Tahun 2022 total Dana Desa (DD) yang dikucurkan pada 184 desa di Jepara sebanyak Rp 245,7 miliar, dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 97,9 miliar.

“Belum lagi dengan anggaran-anggaran lain yang turun ke Desa seperti bantuan keuangan (Bankeu ) dari provinsi misalnya, tahun depan Jepara akan menerima sekitar Rp.126,4 miliar untuk ratusan titik, sehingga ini bisa menjadi tantangan jika tidak dikelola dengan baik, maka bisa-bisa akan terjerat kasus hukum,” tandasnya.

“Berdasarkan data KPK, dari tahun 2012 hingga 2021 korupsi Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus dengan menyeret 686 kepala desa,sehingga upaya preventif harus dilakukan, salah satunya melalui Program Desa Anti Korupsi,” pungkasnya. (Adhi S)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *