oleh

Proyek Jalan Pembangunan Desa Sungai Rengas di Sorot Elemen Masyarakat, “Diduga Asal Jadi”

-headline-11,351 views

Detik Bhayangkara.com, Kalimantan Barat – Pekerjaan proyek peningkatan jalan berupa pengaspalan ruas JL. Pembangunan Nipah Kuning Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kuburaya Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya terletak tidak jauh dari sekolah Perikanan/SUPM Negri Pontianak., yang dikerjakan oleh rekanan CV. PUTRA TIMUR menuai sorotan dari elemen masyarakat. Sabtu (17/12/2022)

Pasalnya, sesuai LPSE kode NO. KONTRAK: 027/C.06.A-01/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2022
bahwa proyek APBD tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 179.428.000,-.,Tanggal kontrak: 17 oktober 2022,
Dan waktu pelaksana kerja 45 Hari kalender, yang dimenangkan CV. PUTRA TIMUR, dalam kegiatan pengerjaan pengaspal malam hari.

Menurut keterangan warga setempat yang namanya Engan untuk disebutkan mengatakan, terlihat dalam pengerjaannya diduga asal jadi.

“Hal ini tampak dari hasil pengaspalan yang sudah selesai dilakukan terlihat nyata banyak penampalan serta bergelombang, bahkan tidak rata dan terkesan dibuat asal jadi, hanya membuang uang rakyat saja, dimana dilokasi tersebut dihari Rabu (14/12/2022), tidak ditemukan adanya papan Pelang nama pelaksana kerja proyek pengerjaan pengaspalan tersebut,” ucapnya.

Ditambahkannya, bahwa papan Pelang proyek, tersebut sudah dilepas oleh seorang pada malam hari.

Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga Provinsi Kalimantan Barat juga adalah sebagai WaSekjen dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesisa (DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, Adi Normansyah saat dimintai pendapatnya mengatakan, sangat menyayangkan bahwa dalam suatu pengerjaan Papan Plang Proyek tidak pernah terpasang dari awal mulainya suatu kegiatan pengerjaan proyek aspal tersebut.

“Aspal yang dikerjakan terlihat bergelombang dan diduga tidak sesuai spek yang sudah ada, bahkan yang lebih heran lagi pengaspalan jalan tersebut ketebalannya diduga hanya berkisar 2 cm lebih,” tutur Adi.

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Yang seharusnya Pemasangan papan nama proyek merupakan transparansi dilakukan oleh plaksan kerja tentang kegiatan proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan kegiatan proyek tersebut,” ungkap Adi.

Belum lagi di beberapa ruas badan jalan terlihat aspal yang pecah. “Aspalnya, diduga tidak mengikat dengan baik sehingga permukaan badan jalan tidak rata atau kasar,” kata Adi.

Jadi hal ini seakan-akan pihak yang mengerjakan tidak memikirkan hasil proyek dan hanya ingin mendapatkan keuntungan semata, warga sangat kecewa dengan dinas terkait dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek ini.

Lanjutnya, awalnya warga juga, sangat bersyukur karena jalan tersebut memang sangat rusak sedikit parah dan kemudian dibenahi, namun sangat disayangkan kemudian jadinya Asal – asalan.

“Jujur saya merasa sudah sewajarnya jika masyarakat sangat kecewa dengan hasil proyek tersebut, karena jalan itu yang sehari-harinya menjadi sarana jalan penghubung juga ke Kota untuk aktifitas warga setempat dan sekitarnya. Tolong pihak berwajib supaya hal ini ditindak lanjuti karena diduga ada indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut sedangkan uang yang digunakan adalah uang rakyat,” tegas Adi Normansyah. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *