oleh

Wartawan di Malang Menjadi Korban Pengeroyokan

-Kriminal-12,057 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Wartawan media online lintasone.com Adi Susanto (39), warga Kecamatan Dampit diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh 3 preman di salah satu rumah orang yang punya hajat tepatnya di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Minggu (01/01/2023) lalu.

Menurut korban Adi Susanto, bahwa dirinya diduga dianiaya dan dikeroyok oleh 3 orang di rumah salah satu orang yang punya hajat di Desa Wonoagung. Akan tetapi, yang dikenalnya hanya salah satu saja yaitu inisial ( E ) yang sebelumnya mempunyai permasalahan dengan korban kurang lebih 2 tahun yang lalu.

“Waktu Itu, Saya dimintai bantuan menjadi penerima tamu di rumah saudara Irul yang mempunya acara hajatan anaknya. Pada waktu itu sekitar jam 22.00 WIB datanglah Inisial ( E ) untuk mendatangi undangan hajatan tersebut. Kemudian, kurang lebih berjalan 30 menit Inisial ( E ) memanggil Saya, di situlah inisial ( E ) langsung membentak Saya dan akhirnya dileraikan oleh para tamu undangan yang ada di lokasi,” ucapnya Adi Susanto, Jum’at (06/01/2023).

Lebih lanjut, Adi Susanto mengungkapkan, berjalannya waktu Inisial ( E ) berpamitan pulang lalu tiba-tiba memegang tangan Saya untuk mengajak keluar berbicara di luar tempat hajatan, di situlah dari belakang, Saya ditonjok mengenai kepala dan satunya memukul mengenai bibir Saya dan mengakibatkan bibir Saya berlumuran darah.

“Tidak sampai disitu saja, salah satu orang dari 3 orang itu bahkan ada yang membawa alat setrum yang mengakibatkan Saya terpental,” terangnya.

Selanjutnya, untuk meminta keadilan, korban Adi Susanto didampingi 2 kuasa hukumnya Nur Cahyono SH dan Ahmad Sulthon SH pada hari Rabu 03 Januari 2023 telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Mapolres Malang dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/I/2023/SPKT Polres Malang, Polda Jawa Timur.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Ahmad Sulthon SH saat dihubungi mengatakan, Saya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satuan Reskrim Polres Malang agar segera menindaklanjuti dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan.

“Saya mohon pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti dan menangkap para terduga pelaku untuk diproses hukum sesuai UU yang berlaku,” tegas Ahmad Sulthon SH.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menegaskan, bahwa Satreskrim Polres Malang akan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan baru masuk dan akan ditindaklanjuti. Kita akan melakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Jum’at (06/01/2023). (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed