oleh

Diduga Kuat Surat Rahasia Kejaksaan Negeri Kabupaten Ungaran kepada Polres Kabupaten Semarang Bocor

-daerah-12,338 views

Detik Bhayangkara.com, Semarang – Surat yang bersifat rahasia yang dilayangkan Kejaksaan Ambarawa, Kabupaten Semarang Nomor : B – 1620/ M.3.42/Woh.3/09/2022 pada Polres Kabupaten Semarang diduga bocor, yang tertanggal 30 September 2022 yang lalu, kini tidak menjadi rahasia lagi karena sudah beredar di beberapa group aplikasi WhatsApp. Adapun tujuan dalam surat tersebut meminta bantuan pencarian/penangkapan seseorang dengan inisial YS (55).

Dikutip dari salah satu media online yang sempat menayangkan berita dengan judul “ Advokat Adukan Oknum Perwira Polisi Ke Propam Polda Jateng”, dengan nara sumber Hubertus Boedhy Koeswharto, SH yang menganggap oknum Polisi berpangkat AKP melakukan upaya menghalang halangi proses penegakan hukum (Obstraction Of Justice).

Dalam pemberitaan tersebut, Hubertus Boedhy Koeswharto yang diketahui berprofesi sebagai advokat menyatakan, oknum Polisi tersebut tidak melaksanakan tugas yang sudah tertuang dalam surat bersifat rahasia dari Kejaksaan kepada pihak Polres Semarang, yang mana menurut berita tersebut YS adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam hal ini, yang menjadi pertanyaan beberapa media dan lembaga, bagaimana surat yang bersifat rahasia tersebut bisa beredar luas dikalangan media dan masyarakat?.

Beberapa media mengkonfirmasi terkait pemberitaan tersebut kepada keluarga YS, bertempat di kantornya daerah Sidomulyo, melalui DR Edi Santoso, S.H., M.H., yang mana sebagai kuasa hukum dari YS menyayangkan bila institusi penegak hukum dipermainkan oleh oknum demi mencari keuntungan, Senin (16/1/23).

“Sebenarnya kasus klain saya YS sudah selesai di tahun 2009 yang lalu, adapun yang mendasari kasus ini mencuat kembali sedang kami pelajari, dan berita yang beredar serta menuduh klain kami DPO Kejaksaan, itupun kami sudah klarifikasi kepada Kasipidum Kejaksaan Ambarawa,” jelas Edi.

“Klain kami bayak mengalami kerugian atas pemberitaan tersebut, terlebih surat yang diterbitkan Kejaksaan Ambarawa kepada Polres Semarang , yang mana surat tersebut bersifat rahasia bisa beredar di masyarakat dan media online. Klain kami merasa ada oknum yang mengintervensi untuk mencari keuntungan dengan mengguanakan penegak hukum,” ujarnya.

Edi Santoso akan menelusuri darimana sumber bocornya surat yang bersifat rahasia tersebut, dan bila hal ini ternyata bocor dari pihak penegak hukum itu sendiri, ini bisa mencoreng nama institusi itu sendiri. (Bondan)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *