oleh

7 Oknum LSM Nakal Pelaku Pemerasan Menurut Pakar Hukum Pidana Mengapresiasi Polri Untuk Ditindak Tegas

-headline-10,498 views

Detik Bhayangkara.com, Banyumas – Upaya Polres Brebes perlu diajung jempol yang bertindak cepat menangkap 7 oknum pengurus LSM mendapat apresiasi pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho yang ikut prihatin atas kejadian tersebut, Sabtu (21/1/2023 ).

Sebagaimana diketahui, 7 oknum pengurus LSM di Brebes itu ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap para orang tua 6 remaja pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2022 silam.

Prof.Hibnu Nugrogo berpendapat, tindakan tegas polisi itu memberikan efek deteren terhadap LSM atau NGO (Non-Governmental Organization) untuk yang lain agar tidak berbuat ‘nakal’ atau main-main dengan kasus pemerasan dan pemerkosaan.

“Langkah polisi Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini perkara yang harus diungkap tuntas, merupakan langkah yang patut diapresiasi dan diacungi jempol,” terangnya.

“Dalam hal ini, agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek deterren bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main,” tuturnya.

Guru Besar Hukum Pidana ini mengungkapkan,apabila sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan tersebut terbukti bersalah di pengadilan maka hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga

“Dalam hal ini ada Lex spesialis yaitu undang-undang perlindungan anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP.,dan beliau sepakat nantinya hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga,” tegasnya.

“Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pihaknya pada kasus Brebes, tidak hanya menangkap 6 pelaku pemerkosaan dan 7 anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua pelaku.

“Namun pada proses penyidikan, Polri juga siap memberikan pendampingan pada korban WD dan 5 pelaku yang usianya masih dibawah umur,” ucapnya.

Terkait hal ini, Prof Hibnu juga mengungkap dukungannya dan berharap ada sinergitas antara unit PPA di kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak.

“Anak-anak tetap harus dilindungi dan diperhatikan,karena mereka adalah masa depan harapan bangsa dan negara,” tandasnya. ( ADHI S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed