oleh

Diduga Debt Collector FIF Tarik Motor Menyalahi UU RI Fidusia, PMK, dan Peraturan Kemenkeu

-Kriminal-11,219 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – lagi lagi Debt collector FIF tarik kendaraan motor Debitur bernama Mudlikah, Kamis (12/01/2023) di jln. Terusan Batu Bara Kota Malang, Debt collector dalam tarik motor kredit nunggak diduga tanpa di sertai surat-surat antara lain, 1. Surat peringatan dari perusahaan pembiayaan, 2. Surat fidusia. 3. Surat tugas Penarikan. 4. Surat kartu Profesi.

Mudlikah menyebutkan, memang dirinya menunggak kredit selama 8 ( delapan ) bulan seiring pasca Covid 19 yang menyebabkan tidak bisa membayar angsuran ke FIF di Singosari, karena ekonomi sulit pekerjaan tak menentu.

“Pekerjaan saya menjahit, dan seorang diri tidak ada suami harus banting tulang untuk menghidupi kedua anaknya,” ujarnya, Rabu (25/01/2023).

Ditambahkannya, dan orang tuanya lagi sakit, hingga akhirnya motor yang ia sayangi di tarik oleh Debt collector karena nunggak 8 ( delapan ) bulan.

Awal mula datang beberapa orang penagih alias Debt colletor memaksa saya dengan cara membujuk saya agar tunggakan kredit di FIF diselesaikan di kantor FIF saja, seirama proses pengambilan motor dengan cara halus dan lembutnya dan memaksa tanpa menunjukkan surat tugas penarikan motor ataupun surat yang lainnya.

Mudlikah menuturkan ke awak media bahwa, saya di bujuk agar mau di ajak ke kantor FIF, hingga akhirnya saya mau di bonceng oleh HASAN yang mengaku dirinya sebagai Pimpinan FIF.

Tiba di kantor FIF jln Bromo Kota Malang, kata Mudlikah, motornya sudah di Gembok Rantai, lalu saya bertanya ke pihak FIF di jln Bromo itu, jawabnya tidak ada namanya Hasan, Hasanpun juga menghilang.

“Dalam hal ini, bagi Debt Collector melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa membawa surat penarikan kendaraan, dan atau tanpa membawa Surat Kuasa Penagihan dari leasshing, tidak bersertifikat, lantas apakah penarikan kendaraan bermotor tersebut bisa di kategorikan sebagai perampasan ( atau pencurian dengan kekerasan ) ataukah pencurian biasa,” ungkap Mudlikah.

Sementara Hasan yang mengaku sebagai pimpinan FIF saat dihubungi awak media melalui ponselnya, belum ada statement terkait prosedur penarikan motor kredit yang macet.

Terkait penarikan motor menyalahi UU RI Fidusia, PMK dan Peraturan Kemenkeu itu ada Prosedur penarikan kendaraan Leashing yang harus di patuhi sesuia UU RI No. 42 Tahun 1999 yaitu Jaminan Fidusia dan terdapat pula Peraturan Kementrian Keuangan No. 130/ PMK / 010 / 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan untuk Kendaraan Bermotor dengan pembebanan Jaminan Fidusia, serta diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi / PMK No. 18/ PUU – XVII / 2019 bahwasanya mengenai Jaminan Fidusia di jelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan Leashing.

Syarat Penarikan Paksa Kendaraan Leashing :

1.Adanya surat peringatan : Perusahaan wajib memberikan peringatan kepada Debitur minimal dua kali sebelum dilakukan penarikan motor secara paksa.

2. Adanya surat fidusia : Sebelum benda yang akan di jadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus di tetapkan dalam sertifikat fidusia yang di resmikan di notaris.

3. Adanya surat tugas penarikan : Seorang tenaga alih daya Perusahaan / Pegawai yang di beri tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leashing, sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan kendaraan tanpa adanya surat tugas.

4. Adanya surat kartu profesi : Ketika melakukan proses penarikan kendaraan bermotor, seorang pegawai harus mempunyai sertifikat profesi dalam bidang penagihan, surat tersebut di dapatkan dari lembaga a yang di tunjuk Asosiasi. (RZ)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed