Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Banyaknya tambang galian C yang ada di atas lahan konservasi atau di kawasan hutan lindung yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban sudah sangat memprihatinkan dan mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup. Terlihat bekas-bekas yang telah di tambang tampak menganga dan tidak terurus serta tidak dilakukan reklamasi sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU Minerba, pasal 99 bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi, dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Awak media Detik Bhayangkara kabupaten Tuban, Sabtu (28/01/2023) berhasil menelusuri salah satu lokasi tambang batu kumbung yang ada di Dusun Jatencilik Desa Rengel kecamatan Rengel dan sekitarnya. Di situ terlihat tanah-tanah bekas galian yang tidak terurus dan tidak tertata. Bahkan 1 (satu) pepohonan pun tidak terlihat sama sekali. Kemudian awak media melanjutkan perjalanan ke lokasi galian C milik Tulus Desa Punggulrejo. Disana terlihat alat-alat berat (exavator) berdiri di tengah-tengah lokasi dan kendaraan (dump truk) pengangkut hasil tambang, lalu lalang keluar masuk lokasi.
Selanjutnya, awak media Detik Bhayangkara Kabupaten Tuban berusaha menghubungi Nanif selaku ketua paguyuban pengusaha batu kumbung Dusun Jatencilik Desa Rengel, Dusun Tegalboro Desa Maibit dan desa Pekuwon kecamatan Rengel, lewat telepon maupun WA tetapi tidak di angkat dan tidak di balas. Terkesan ia selalu menghindar dari wartawan. Bahkan nomor telepon wartawan yang pernah menghubungi mereka, langsung di blokir. Demikian juga dengan Tulus, beberapa kali di telepon, aktif tetapi juga tidak pernah di angkat.
Ditemui secara terpisah, ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi, S. Ag., MM membenarkan itu semua.
“Memang benar mas, di Kabupaten Tuban ini banyak sekali penambang- penambang galian C yang tidak mengantongi izin atau ilegal,” ucapnya.
Menurutnya, saya sudah sering kali mengingatkan kepada dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan untuk dilakukan penertiban, namun sampai dengan saat ini, penambang-penambang tersebut masih tetap saja beraktivitas seperti biasa.
Terkait tambang yang ada di atas lahan konservasi atau di kawasan hutan lindung, akan segera saya sampaikan ke Bupati untuk segera dilakukan penertiban. Semua ini saya lakukan demi kebaikan kita bersama, khususnya kebaikan masyarakat kabupaten Tuban,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kabupaten Tuban, Ir. Bambang Irawan, MM., saat dihubungi via telepon, nada dering aktif tetapi tidak pernah di angkat. (Bukhori)
Komentar