oleh

Berdalih Masalah Keluarga, Pria di Tuban ini Curi Mobil Saudara Sepupu

-Kriminal-10,839 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil menangkap DSN (20) warga kelurahan Sidorejo, pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumnas Tasikmadu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 23 Januari lalu.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh YM (40) yang merupakan pemilik rumah sekira pukul 04.45 Wib usai sholat subuh saat korban hendak mencuci di lantai dua rumahnya yang mendapati sebuah kursi berada di bawah jendela samping rumah serta jendela dan pintu rumah di lantai dua dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal itu lalu korban memeriksa barang-barang miliknya, alhasil satu unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam serta 3 Handphone miliknya raib di bawa pelaku.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku datang ke rumah korban dengan berjalan kaki sekira pukul 02.00 wib, sesampainya di lokasi pelaku kemudian memanjat pagar depan rumah untuk naik ke lantai dua. Kemudian pelaku ke dalam rumah dengan cara membuka jendela samping rumah.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di meja ruang tamu kemudian pelaku keluar melalui jalan yang sama saat ia masuk, lalu mengambil sebuah mobil yang terparkir di depan rumah korban, lantas pelaku membawa mobil tersebut menuju kabupaten Malang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai tafsir sekira Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah).

“Korban merupakan sepupu dari pelaku. Alasan pelaku melakukan aksinya karena adanya perselisihan di internal keluarga,” ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta, Sabtu (18/02).

Selain mobil, pelaku juga membawa 3 Handphone milik korban yang kemudian di jual, sedangkan mobil hasil curiannya digunakan sendiri oleh pelaku.

Pelaku sendiri berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Gresik, Pada hari Jumat (17/02) sekira pukul 00.30 Wib. “Pelaku kita tangkap di Gresik,” terang Gananta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berada di rumah tahanan mapolres setempat dan di jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Bukhori)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed