Detik Bhayangkara.com, Sumut – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi 2 Koperasi yang ada di Bilah Hilir adakan aksi menuntut PT Daya Labuhan Indah ( DLI ) yang tergabung dalam Wilmar group mengeluarkan plasma 20% dari luas Hak Guna Usaha ( HGU ) Senin (20/01/2023).
Koperasi Bilah Berkah Sejagat dan koperasi Sidorejo Jaya Lestari yang terletak di Desa Sei Tampang kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara tepatnya berdampingan dengan PT DLI.
Aksi pertama dilakukan pada November 2022 kemarin dan berlanjut aksi ke 2 pada hari senin 20 Januari 2023 namun berujung mediasi di ruangan aula milik Desa Sei Tampang yang di hadiri oleh pihak manajemen perusahaan, pengurus koperasi dan pihak keamanan.
Dalam aksinya pengurus koperasi menuntut kepada pemilik PT DLI agar menghibahkan lahannya seluas 20% dari luas HGU untuk dijadikan plasma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua pengurus koperasi Bilah Berkah Sejagat bung Budiman saat dikonfirmasi mengatakan, saya berharap perusahaan dapat menjalankan apa yang sudah menjadi amanat undang-undang tentang perkebunan.
“Sesuai penerapan Permentan no 26 tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar, minimal 20% dari luas HGU dengan cara kredit, hibah atau bagi hasil,” jawabnya.
Lain hal dengan Aswin selaku Jenderal Manajer PT Wilmar group Sumatera Utara tidak berkenan saat di konfirmasi dan mengarahkan ke Abdi Humas di DLI.
Lanjut ke Abdi, “masyarakat meminta keterangan tentang hibah sebanyak 20% dan saya tidak tau berapa luas HGU dan masa perpanjangan HGU masih dalam proses,” terangnya. (Suwardi)
Komentar