Detik Bhayangkara.com, Jepara – Dalam operasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Jepara, pihaknya telah mengamankan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diketahui telah melanggar aturan dalam berlalu lintas, Jum’at ( 24/02/2023 ).
Pagi ini Kapolres Jepara Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, menjelaskan, bahwa dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi yang telah berlangsung 14 hari, Satlantas telah melakukan penindakan pelanggaran sebanyak 4.513 tilang ETLE dan Konvensional 2.999.
Ribuan pelanggaran tersebut diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, berkendara dibawah umur, tidak memakai safety belt, over dimensi, tidak memasang TNKB, knalpot tidak standar dan juga pelanggaran lainnya.
Lanjut Kapolres, sejumlah 1.335 kartu SIM juga diamankan, tak hanya SIM Satlantas Polres Jepara juga mengamankan 2.773 lembar STNK dan juga 405 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Dan untuk knalpot brong sejumlah 228 dari berbagai bentuk pagi ini dimusnahkan Polres Jepara.
“Pelanggaran saat ini ada kenaikan, tilang juga mengalami kenaikan, pagi ini hasil yang sudah kita amankan yakni knalpot brong kita musnahkan,” kata Kapolres.
”Jelang bulan ramadhan kita berharap terkait gangguan Kamseltibcar lantas supaya kita bisa minimalisir dan orang yang melaksanakan ibadah juga merasa nyaman dan tenang,” paparnya. ( Narso/S )
Komentar