oleh

Lahan Parkir Milik PT. RJA Diduga Melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009

-daerah-12,091 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Pembangunan tempat parkir milik PT. Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu kecamatan Soko, diduga melanggar UU nomor 41 tahun 2009,  karena tanah yang ditempati sebelumnya merupakan sawah atau tanah pertanian.

Di samping itu dengan adanya urukan tanah yang digunakan tempat parkir tersebut, mengganggu kelancaran aliran air sawah-sawah petani yang ada di sekitar lokasi.

Demikian juga dengan klasifikasi jalan yang ada, sangat tidak sesuai dengan kendaraan maupun alat-alat berat milik PT. RJA yang selalu keluar masuk garasi setiap hari.

Menurut Kepala Desa Rahayu kecamatan Soko kabupaten Tuban, Imam Lughuzali saat ditemui di kantornya menyatakan, pendirian tempat parkir oleh PT. RJA tersebut tidak sepengetahuan dan tidak berkoordinasi dengan Pemdes.

“Yang jelas pemerintah Desa Rahayu sampai saat ini masih kesulitan mencari solusi untuk mengatasi genangan air di sawah-sawah petani di sekitar lokasi tersebut, di awal kalau saya di ajak bicara pastinya saya berikan solusi-solusi agar mencari tempat yang strategis,” ujarnya, Minggu (26/2/2023).

Selanjutnya wartawan Detik Bhayangkara beberapa kali berusaha menemui camat Soko, Sucipto, S.Sos., M.M di kantornya untuk klarifikasi, tetapi sampai dengan saat ini belum bisa bertemu.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban, Drs. Eko Arif Yulianto, M.Si dihubungi via telepon tidak pernah di angkat, di WA juga tidak pernah di balas. Seolah-olah mereka masa bodoh dan tidak mau menanggapi dengan adanya kasus ini.

Setelah itu awak media Detik Bhayangkara menemui H.M. Miyadi, S.Ag., M.M., Ketua DPRD Tuban di kantornya. Ia mengatakan, berulang kali sudah saya sampaikan kepada masyarakat, setiap ada kejadian yang diketahui dan di anggap melanggar UU, segera sampaikan ke pihak-pihak terkait dan kalau tidak ada tanggapan, bisa langsung menyampaikannya ke saya.

“Terkait dengan adanya pembangunan tempat parkir milik PT. Ramai Jaya Abadi di desa Rahayu kecamatan Soko tersebut, saya akan segera menidaklanjuti,” tegasnya, Jum’at (24/2/2023).

“Masalah ini akan segera saya sampaikan ke Bupati, dan melalui komisi yang membidanginya akan segera minta penjelasan ke Camat Soko maupun ke Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan, termasuk Dinas LH dan Perhubungan. Apabila terbukti melanggar UU khususnya UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), ya segera dilakukan penutupan atau pembongkaran. UUnya kan sudah jelas,” katanya. (Bukhori)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *