Detik Bhayangkara.com, Semarang – Polres Semarang telah menerima laporan terkait adanya informasi tindak pidana pencabulan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama, terhadap santri wanita anak perempuan di bawah umur yang terjadi pada 24 Februari 2023 lalu, di salah satu pondok pesantren yang berada di Kelurahan Ungaran Barat.
Kapolres AKBP Achmad Oka Mahendra mengatakan, dugaan peristiwa pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh saksi S kemudian yang merupakan saudara kandung dari korban adalah saudara Z yang merupakan oknum.
“Kami sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan kemudian melakukan pemanggilan, dan 5 orang saksi dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kemudian terhadap pelapor maupun terlapor sebagai saksi hingga kami juga sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan pidana, saat Konferensi Pers dengan awak media di Loby Kantor Polres Semarang, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, dimana beberapa barang yang sudah diamankan yaitu seragam kemudian pakaian dari korban ada alat komunikasi yang juga milik anak korban dan sudah dilakukan status dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami mohon waktu, tapi saya janjikan kami akan segera proses ini akan berjalan dengan cepat, kemudian kami akan objektif dan kemudian kami akan lakukan itu semua bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (ADHI S)
Komentar