oleh

Diduga Kadispendukcapil Kab. Malang Pilih Bungkam Terkait Pungli, Ada Apa..?

-headline-11,184 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Meskipun Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dispendukcapil sudah menginformasikan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak dipungut biaya alias gratis, namun fakta di lapangan masih terdapat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan KTP dan KK yang dilakukan sejumlah oknum.

Salah satunya diduga terjadi Kecamatan wajak, Oknum tersebut diduga nekat melakukan pungut biaya kepada warga yang hendak mengurus KTP. Berdasarkan temuan redaksi ini sebaran pungli yang terjadi di Kecamatan Wajak antara lain, Desa Patokpicis, Desa Blayu, Desa Dadapan, dan Desa Codo.

Menurut pengakuan salah seorang warga Kecamatan Wajak, besar pungutan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per orang.

“Katanya gratis, tetapi mereka meminta biaya pada saat pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)”, kata salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan kepada media ini, Jumat, (3/3/2023).

Ditambahkannya, karena KTP sangat diperlukan, sehingga terpaksa dirinya membayar kepada oknum tersebut.

“Dia bilang dana itu untuk biaya operasional, terpaksa saya kasih uang,” keluhnya.

Baca Juga : Diduga Ada Pungli Dalam Pengurusan KTP dan KK di Kecamatan Wajak https://detikbhayangkara.com/2023/03/02/diduga-ada-pungli-dalam-pengurusan-ktp-dan-kk-di-kecamatan-wajak/

Salah seorang staf Dispendukcapil Kab Malang yang sedang bertugas di Wajak, RR (inisial, Red) menyampaikan, siap.

“Agar saya infokan ke staf kecamatan juga,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, redaksi media ini melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Malang (Kadispendukcapil), Harry Setia Budi .S.STP. M.Si, namun hingga berita ini tayang kembali dirinya memilih bungkam seakan enggan menanggapi temuan adanya pungli tersebut.

Padahal bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1) adalah: Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dilapori (3/3/2023) terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di Dispendukcapil mengucapkan, terima kasih atas informasinya.

“Terima kasih atas infonya. Kami selidiki,” tegasnya. (Didik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed