Detik Bhayangkara.com, Kab Tuban – Diduga kuat PT. Patra Drilling Contraktor (PDC) melakukan pengingkaran terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap para karyawannya.
Salah satunya adalah perjanjian antara pihak perusahaan dengan Achmad Suyono dengan No. PKWT-HET – 109/PDC1000/2022/-S0. Di dalam pasal 2, Tentang Perjanjian, ayat 2.4 disebutkan bahwa “pihak kedua akan melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya serta mematuhi petunjuk-petunjuk atasannya dengan ketentuan waktu kerja 20 On : 10 Off bergilir / shift, dengan waktu kerja adalah 8 jam kerja perhari secara fungsional atau sesuai kebutuhan operasional pihak pertama”.
Di samping itu PT. PDC juga di duga melanggar UU nomor 13 tahun 2003, pasal 77 sampai pasal 85, tentang Ketentuan Jam Kerja. Dalam hal ini PT. PDC di duga tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah di atur dalam undang-undang tersebut.
Menurut inisial (Jt), salah satu pekerja yang lain bahwa, pihak perusahaan di duga akan melakukan penipuan terhadap karyawannya karena kenyataannya karyawan dipekerjakan setiap bulan 30 hari full dengan waktu kerja 8 jam dan perusahaan hanya memberikan upah 20 hari kerja. Yang 10 hari kerja, selama 2,5 tahun tidak di bayar sama sekali.
“Awalnya saya pikir yang 10 hari kerja itu akan dibayarkan setelah masa kontrak berakhir, namun setelah saya tanyakan ke bagian administrasi beberapa kali, jawabannya tidak pasti dan terkesan mbulet,” katanya.
Ditambahkannya, langkah-langkah yang akan saya lakukan selanjutnya adalah saya akan mengadukan masalah saya ini ke DPRD Tuban, Disnakertrans kabupaten Tuban dan Disnakertrans Provinsi Jatim.
“Saya ini rakyat kecil mas, jadi karena ini menyangkut masalah perut saya dan keluarga saya, maka hal ini saya serahkan kepada bapak-bapak yang mempunyai kewenangan untuk menangani masalah ini,” tutupnya.
Sementara itu wartawan Detik Bhayangkara kabupaten Tuban, berusaha menghubungi pihak perusahaan lewat telp maupun WA. Aktif tetapi tidak di angkat dan WA di buka namun tidak balas. (Bukhori)
Komentar