oleh

Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Di Ringkus Polres Salatiga

-Kriminal-10,920 views

Detik Bhayangkara.com, Salatiga – AKBP Feria Kurniawan,S.I.K melaksanakan Press Release ungkap kasus “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dan pencurian dengan kekerasan terhadap orang, sebagaimana di maksud dalam Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara”, di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis ( 09/03/2023 ).

Pelaku W Als J, 22 Tahun, warga Longgoboma Tolikara Papua dengan Alamat Kost di Jl. Seruni Sidorejo Kota Salatiga dengan Korban NP, 28 Tahun,Warga Repaking Wonosamudro Kabupaten Boyolali.

Adapun Kronologis kejadiannya pada hari Rabu, 22/02/2023, korban di inbox melalui akun facebooknya dengan akun bernama ”FINDYOU” untuk Booking Order korban dan saat itu deal dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah),kemudian korban sepakat untuk bertemu dengan pelaku di Pom Bensin Jl. Patimura Kota Salatiga,dengan alasan mengajak korban ke kost pelaku di Kemiri Salatiga, keduanya berboncengan sepeda motor,namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong, selanjutnya pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di dalam jok motor pelaku sehingga korban ketakutan dan terpaksa melayani pelaku di area kebun lahan kosong tersebut,selesai menyetubuhi korban, pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan handphone merk Vivo Type Y16, setelah berhasil menggasak tas korban, pelaku meninggalkan korban di tengah lahan kosong tersebut.

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh, korban berusaha berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut”, terang AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. (ADHI S)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed