oleh

BBM Ilegal Non Oktan Menjamur di Labuhanbatu, Tanpa Tindakan Dari APH

-daerah-11,469 views

Detik Bhayangkara.com, Sumatera Utara – Mahal dan langkahnya bahan bakar minyak (BBM) namun sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat di segala aspek kegiatan, demi memenuhi kebutuhan roda kehidupan, hal inilah yang membuat para pelaku penjual BBM melakukan culas dalam bisnisnya, Minggu (26/03/2023).

Beredarnya BBM non oktan di wilayah 4 kecamatan Kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara seperti kecamatan Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah dan Panai Hilir tanpa ada tindakan tegas dari pihak manapun.

Yang di maksud oktan adalah besaran angka dari bahan bakar yang menunjukkan seberapa besar tekanan yang bisa di berikan sebelum bensin terbakar secara spontan.

Dan besaran nilai oktan pada bahan bakar disebut dengan istilah Research Oktane Number (RON) semakin tinggi nilai oktan maka semakin baik pembakaran diruang mesin.

Namun semua itu diabaikan oleh para mafia demi meraup keuntungan yang lebih besar, mereka sengaja mendatangkan BBM non oktan dari Kabupaten Langkat yang masih satu Provinsi yang tidak sesuai dengan standarisasi pihak Pertamina.

Untuk mengelabuhi konsumen para pengusaha mencoba mencampurkan bahan bakarnya dengan jenis Pertalite supaya mendapatkan sedikit oktan dengan maksud standar premium tanpa uji laboratorium, lalu di jual ke kios kios pom mini atau Pertamini.

Ini jelas sangat merugikan konsumen dan dampaknya bagi kendaraan akan terasa berat tarikannya, mesin mudah panas, menimbulkan suara kasar dan mesin cepat rusak.

Praktek ini sudah berlangsung lama dan belum ada tindakan tegas dari APH sehingga sehingga membuat aktivis mahasiswa Labuhanbatu bung Edi S Ritonga geram dan meminta Kapolres Labuhanbatu segera menuntaskannya.

Komentar Edi saat di temui oleh awak media mengantakan, sebenarnya laporan dari masyarakat sudah ada tentang hal ini.

“Adapun modus mereka ( mafia) minyak tak tak/ non oktan. Mereka sengaja mencampurkannya antara minyak tersebut dengan minyak yang mereka beli dari SPBU 14214223 Tanjung Sarang Elang kecamatan Panai Hulu,” terangnya.

Lanjutnya, saya minta kepada pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu agar mengusut tuntas.

“Dan tangkap para pelaku yang secara terang-terangan melakukan tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Edi. (Suwardi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed