oleh

Perihal Adu Jotos Yang Terjadi di Dinas Pendidikan Koltim, Masyarakat Minta Bupati Beri Sanksi

-headline-11,004 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Beredar di media sosial Facebook terkait insiden adu jotos oleh seorang kadis dengan staf disalah satu dinas lingkup Pemda Koltim, Rabu (5/4/2023). Aksi adu jotos tersebut saat ini telah menjadi trending topik dikalangan masyarakat koltim.

Menurut Andi Asri yang juga seorang tokoh masyarakat koltim, dalam keterangan di Facebooknya bahwa, kejadian tersebut menurut saya terlalu memalukan untuk ditonton khususnya kita warga Koltim. Dalam video yang berdurasi sekitar 2.25 menit tersebut nampak salah seorang staf mencaci maki sang Kadis dan berusaha dilerai oleh staf yang lain.

“Meski dalam video tidak merekam saat peristiwa baku hantam terjadi, namun dalam video tersebut menampilkan mulut dan hidung sang Kadis yang belepotan darah,” ucapnya.

“Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, atau apa yang menjadi penyebab dan latarbelakang insiden tersebut, yang pasti video tersebut menjadi gambaran betapa tidak kompetennya seorang pemimpin,” Jelasnya.

Seorang pemimpin harusnya menjadi tauladan dan panutan kepada bawahannya, dia harus mampu mengayomi seluruh bawahan dan menjadi solusi dari setiap masalah yang muncul.

Seorang bawahan yang merasa tidak puas kemudian protes adalah adalah hal yang wajar dan biasa terjadi dalam sebuah organisasi, disinilah kemampuan problem solving seorang pemimpin diuji.

Bukan lagi zamannya menyelesaikan masalah dengan cara adu jotos, karena kita masyarakat beradab bukan barbarian, terlebih ada hukum yang mengatur sebagai norma tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

“Tragedi adu jotos sang Kadis, telah mencoreng citra dan nama baik daerah Kolaka Timur yang kita cintai, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan merongrong wibawa pemerintahan” jelas Asri.

Olehnya itu, lanjut Andi Asri, Bupati sebagai pemimpin tertinggi di daerah harus tegas menyikapi persoalan ini dan memberikan sanksi bagi para pelaku paling tidak sanksi administratif pemberhentian dari jabatan. Begitupun dengan aparat kepolisian, mengingat persoalan ini telah menjadi konsumsi publik, harus mengusut tuntas dari aspek pidananya walaupun seandainya tidak ada pihak melakukan aduan.
Kita tunggu seberapa responsif para pihak dalam menyelesaikan persoalan ini. (@ntoDB)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed