Detik Bhayangkara.com, Koltim – Sebanyak 25 orang aparat Desa Pundokulo sepakat akan mempolisikan Eks. Kades Pundokulo Andi Makmur, hal ini disebabkan karena sejak tahun 2021 – 2022 honor aparat desa tak kunjung dibayarkan.
Menurut Murding salah seorang kepala dusun, bahwa sejak tahun 2021 pada triwulan terakhir semua honor aparat desa sebagian besar tidak di bayarkan.
“Sejak tahun 2021 pada triwulan terakhir honor kami tidak di bayar, kemudian pada triwulan terakhir tahun 2022 juga honor kami tidak di bayar, selain kami kepala dusun Imam desa, Imam Dusun serta LPM bersama anggota yang berjumlah 4 orang, hansip berjumlah 4 orang semuanya belum di bayar, masing-masing 2 triwulan, belum termasuk BPD bersama anggota di tambah dengan guru ngaji 2 orang masing-masing 1 triwulan,” ungkapnya Senin,(17/04/2023).
Dari semua total honor yang tidak dibayarkan mencapai hingga ratusan juta rupiah.
Lanjut Murdaing, awalnya kami hanya di janji akan di bayar akan tetapi sampai sekarang belum juga ada tanda – tanda untuk dibayar, hingga akhirnya pada pemilihan kepala desa serentak, Andi Makmur tidak terpilih lagi menjadi kepala desa. Pada pencairan dana akhir tahun 2022, Andi Makmur bersama bendahara desa masih sempat mencairkan dana melalui bank BRI, namun oleh Andi Makmur uang tersebut langsung diambilnya dari bendahara padahal Andi Makmur sendiri sudah tidak menjadi kepala desa lagi.
“Saat itu Andi Makmur berdalih bahwa setelah selesai pelantikan kepala desa yang baru, kalian semua aparat ke rumah saya silaturahmi, dan honor kalian akan saya berikan,” katanya.
Adapun total keseluruhan honor yang belum terbayar adalah sebagai berikut :
1. Bahariadi I Sekdes 1 Triwulan Rp 6.000.000
2. Auni Kadus I 1 Triwulan Rp 4.980.000
3. Murding Kadus II 2 Triwulan Rp 9.960.000
4. Mastan Kadus III 2 Triwulan Rp 9.960.000
5. A Rera Kadus IV 2 Triwulan Rp 9.960.000
6. Muh Jafar Kaur 2 Triwulan Rp 9.960.000
7. Sayuti Kaur 2 Triwulan Rp 9.960.000
8. Jusman Kasi Pemerintahan 1 Triwulan Rp 4.980.000
9. Supirman Kaur keuangan 1 Triwulan Rp 4.980.000
10. BPD dan anggota 1 triwulan Rp 4.500.000
11. Imam desa 2 triwulan Rp 3.000.000
12. Imam dusun 2 triwulan Rp 1.600.000
13. LPM bersama anggota 2 triwulan Rp 4.500.000
14. Hansip 4 orang 2 triwulan Rp 2.500.000
“Harapan kami agar semua yang menjadi hak kami di berikan sebab kalau tidak, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum, kami juga sudah cukup bersabar,” tutupnya. (@ntoDB)
Komentar