Detik Bhayangkara.com, Demak – Diduga adanya ketidak fair an pengisian perangkat Desa Kramat dan carut marutnya panitia dalam tupoksinya, sehingga Tim Advokasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat dan Peserta Calon Tetap Pengisian Perangkat Desa Kramat tahun 2022 Formasi Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun melakukan Audensi bertempat di aula Gedung DPRD Kabupaten Demak, Jumat (5/5/2023 ).
Kedatangan Tim Advokasi ini, dalam rangka untuk memperoleh penjelasan secara detail agar tidak terjadi multitafsir atas pelaksanaan dan penerapan Perda No.8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Jo. Peraturan Bupati Demak No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No.1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hadir dalam audensi tersebut Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Bagian Hukum Kabupaten Demak, Camat Dempet yang diwakili Sekcam,BPD Desa Kramat,H.Mustofa (Mantan Kades Kramat) juga Tim Advokasi Panitia dan peserta Calon Perangkat Desa dari LBH Anak Negeri Jawa Tengah Sujadi, S.Pd.,S.H, Choirun Nidzar Alqodari,S.H,dan Edhy Haryanto,S.H.
Bahwa akibat timbulnya multi tafsir dalam Perda tersebut di atas dan sarat kepentingan politik pasca pelaksanaan Pilkades Desa Kramat dan dari berbagai pihak mengakibatkan terjadinya carut marut dalam pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang mana panitia dan peserta serta rakyat kecil yang jadi korbannya.
Hal ini senada juga yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak dalam prolognya mengawali audensi.
Audensi tersebut atas permohonan Tim Advokasi Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat dan Peserta dengan Nomor Surat : 55/LAN.Jtng/IV/2023 yang pimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak berjalan lancar,tertib, damai dengan hasil akhir pendapat semua peserta baik dari Dinpermades, Bagian Hukum,Camat Dempet selaku yang mengeluarkan rekomendasi dan BPD Desa Kramat menyatakan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak yang lama yang sah.
Awak media disaat bertemu Sujadi,S.Pd.,S.H selaku Ketua Tim Advokasi yang juga Ketua LBH Anak Negeri Jawa Tengah yang berkantor di Jl.Diponegoro Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak menyampaikan,memang kisruhnya Pengisian Perangkat Desa Kramat Tahun 2022 ini mungkin yang paling unik,yang pertama dari 11 Desa se Kabupaten Demak yang mengajukan rekomendasi hanya Desa Kramat saja yang tidak mendapat rekomendasi dari Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak,kedua Kepala Desa Kramat terpilih terkesan memaksakan kehendak untuk merubah atau mengganti Kepanitiaan Pengisian Perangkat Desa yang lama tanpa alasan yang jelas sedangkan Kepanitiaan tersebut telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Perda No.8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Jo. Peraturan Bupati Demak No.11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No.1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam waktu yang sama Sujadi juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinpermades P2KB Kab Demak,Bagian Hukum Kabupaten Demak atas pandangan hukumnya.
Camat Dempet selaku yang mengeluarkan rekomendasi dan BPD Desa Kramat yang mana semua menyatakan secara bulat bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa Kramat yang lama sah secara hukum dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kramat Nomor 12 Tahun 2022 tertanggal 22 September 2022 tentang Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Kramat. ( ADHI S )
Komentar