Detik Bhayangkara.com, Nganjuk – Kedatangan Aparat Penegak Hukum (APH) ke lokasi tambang galian dilahan milik Perhutani di Desa Karangsono Loceret Kabupaten Nganjuk Jawa Timur beberapa saat yang lalu menyebar di masyarakat luas. Tim yang mengaku APH dari Surabaya tersebut datang saat menjelang lebaran tepatnya di bulan ramadhan kemarin .
Menurut keterangan dari nara sumber yang berhasil dihimpun awak media mengatakan, bahwa pada bulan puasa kemarin ada sekitar empat orang dari Surabaya datang ke galian.
“Pada bulan puasa kemarin tepatnya menjelang lebaran 2023, galian sini kedatangan empat orang oknum yang mengaku dari aparat penegak hukum (APH) dari Surabaya. Nggak tahu itu apa maksud dan tujuannya saya kurang tahu karena yang menemui General Manager (GM) Tambang,” ucapnya, Kamis (4/5/2023).
“Mereka langsung diterima oleh Pak GM diluar saat itu, dan sampai sekarang tidak tahu tujuan dan maksud serta kelanjutannya yang penting sekarang kegiatan tambang di lahan perhutani ini aman dan lancar,” terangnya, yang diamini oleh rekan rekannya, Kamis (4/5/2023).
Dijelaskan, bahwa lokasi galian yang sekarang menjadi sorotan publik tersebut adalah lahan hutan milik Perhutani.

Hutan yang dulunya hijau dan menjadi lahan resapan air hujan sekarang telah berubah menjadi lahan galian tanah urugan, sirtu serta batu.
Di Pintu masuk lokasi galian tampak adanya pos penjagaan dan pekerja yang mengatur a keluar masuknya dump truk, masuk ke dalam terdapat bangunan permanen berupa pos pengecekan dump truk yang bawa muatan dengan surat jalannya. Baru sekitar 700 meter sudah sampai Nol nya dengan titik koordinatnya.
LS (inisial, red) mengatakan, lahan yang digali ini adalah milik perhutani dengan total luas sekitar 119 hektar.
“Dari floatingan luas lahan perhutani ini sebanyak 119 hektar…ini dari floatingan, yang sudah OK itu ada 49 nan hektar sedang yang baru diberi izin OP ada 20 hektar,” ucapnya, Kamis (4/5/2023).

“PKH ..dari kementerian yang sudah di ACC luasnya ada 49 hektar dari total 119 hektar dari kontrak floatingan…”konsesilah”.. Ini kan lahan hutan milik perhutani semua. Yang baru dikeluarin Izin OP dari Provinsi Jawa Timur baru 20 hektar. Dulu kan perizinan ada di kementerian..di ESDM… sekarang semua galian C dikembalikan lagi ke Provinsi,” terangnya.
Dia menambahkan, bahwa izinnya galian ini adalah tanah uruk, sirtu dan batuan.
“Izin galian sudah lengkap yakni izin tanah uruk, sirtu dan batuan. Keluarnya izin tahun lalu (2022, red). Saat ditanya dan minta untuk menunjukkan izin OP nya dia menjelaskan bahwa semua dokumen ada dibawa oleh Pak GM.
“Untuk semua dokumen, dan semua pengurusan termasuk pajak retribusi dan bendahara dipegang oleh Pak GM,” pungkasnya (Bersambung). (RD)
Komentar