Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – DPRD Kabupaten Malang Gelar kegiatan rapat kajian panitia khusus (Pansus) pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang bangunan gedung, bertempat di hotel Grand Miami Kepanjen, Selasa (9/5/2023).
Hadir dalam acara tersebut, anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Tim Raperda Kabupaten Malang (Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang dan Bagian Hukum), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (selaku leading sector), Febriansyah Ramadhan, S.H.,M.H. selaku Narasumber.
Ketua Pansus DPRD Kab. Malang, Sudjono dalam sambutannya menyampaikan, mengawali kegiatan pada hari ini, marilah kita senantiasa mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga kita dapat dipertemukan di tempat yang penuh berkah ini dalam keadaan sehat wal’afiat. Sholawat serta salam marilah senantiasa kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat dan penerus perjuangan Beliau hingga akhir jaman.
“Atas nama Ketua dan Anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung DPRD Kabupaten Malang, kami mengucapkan “terima kasih” karena disela-sela padatnya tugas kedinasan, Bapak/Ibu dapat hadir dalam Rapat Kajian kali ini,” ucap Sudjono.
Menurutnya, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran dan Pengawasan. Fungsi pembentukan Perda diwujudkan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati; membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan Perda.
“Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, DPRD Kabupaten Malang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas yang dalam proses pembahasan Raperda tersebut,” paparnya.
Hadirin yang kami hormati, Dalam rangka meningkatkan peran DPRD khususnya dalam Pembentukan Peraturan Daerah, maka Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung pada hari ini akan melakukan Rapat Kajian yang mengundang Sdr. Febriansyah Ramadhan, S.H.,M.H. selaku Narasumber.
“Besar harapan kami, dengan diadakannya kegiatan Rapat Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung kali ini, akan dapat meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan wawasan serta dapat memperoleh masukan dan rekomendasi konstruktif dalam rangka penyempurnaan pembahasan Raperda tersebut,” harapnya.
Febriansyah Ramadhan, SH, MH selaku narasumber dalam kesempatannya menyampaikan, pencabutan peraturan perundang-undangan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menghapuskan atau menghapuskan secara resmi sebuah peraturan yang ada. Tindakan ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti karena peraturan tersebut tidak relevan lagi atau bertentangan dengan hukum atau nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.
Di Indonesia, tindakan pencabutan peraturan perundang-undangan didasarkan pada hukum positif Indonesia. Hukum positif adalah hukum yang dibentuk oleh negara berdasarkan pada peraturan-peraturan yang ditetapkan secara resmi dan memiliki kekuatan mengikat. Pencabutan peraturan perundang-undangan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menjaga agar hukum positif Indonesia selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan
perkembangan zaman.
Masih menurut Febri, pencabutan peraturan perundang-undangan memiliki beberapa alasan yang dapat dikategorikan ke dalam dua kategori, yaitu alasan kebijakan dan alasan hukum.
“Alasan kebijakan terkait dengan keputusan politik dan sosial, sedangkan alasan hukum berkaitan dengan kesesuaian dengan hukum positif Indonesia. Alasan kebijakan dapat mencakup perubahan dalam kebijakan publik atau penyesuaian dengan kebutuhan sosial, sedangkan alasan hukum dapat meliputi ketidaksesuaian dengan hukum konstitusi, hukum internasional, atau hukum positif lainnya,” terangnya.
Dalam skala umum (undang-undang) proses pencabutan peraturan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Menurut Pasal 77 UU tersebut, pencabutan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan melalui proses yang sama dengan pembentukan peraturan perundangundangan. Prosedur ini melibatkan peran dari lembaga-lembaga negara seperti pemerintah,
DPR, dan Presiden.
Pencabutan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan oleh DPR dengan mengajukan usul pencabutan, pemerintah dengan memberikan usul pencabutan, atau Presiden dengan menerbitkan peraturan pengganti yang menghapuskan peraturan yang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia. Pencabutan peraturan perundang-undangan juga dapat dilakukan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pencabutan peraturan perundang-undangan merupakan suatu tindakan yang penting untuk menjaga kesesuaian hukum positif Indonesia dengan perkembangan zaman. Namun, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan dengan pertimbangan yang matang, sehingga dapat menghindari terjadinya kerancuan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia harus
terus menerus memperbarui dan mengembangkan hukum positifnya agar dapat memberikan
kepastian hukum yang tepat dan berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.
Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia adalah peraturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk
mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. Perda biasanya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disahkan oleh Kepala Daerah. Namun, terkadang terjadi situasi di mana Perda tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau tidak relevan dengan kepentingan masyarakat dan daerah tersebut.
Dalam hal ini, pencabutan Perda perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerancuan atau ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Pencabutan Peraturan Daerah Pada dasarnya, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Pengertian pencabutan peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengertian perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga pencabutan peraturan perundangundangan tidak merupakan bagian dari perubahan peraturan perundang-undangan. Demi kepastian hukum, pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut.
Pencabutan peraturan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pencabutan dengan Penggantian. Pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu peraturan yang ada digantikan dengan suatu peraturan yang baru. Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan) ataupun diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup). Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (dalam pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa peraturan yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti peraturan
tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
2. Pencabutan tanpa Penggantian. Dalam pencabutan suatu undang-undang yang dilakukan tanpa penggantian, kerangka (kenvorm) dari peraturan tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan peraturan, yaitu dalam batang tubuhnya akan terdiri atas
dua pasal yang berisi:
Pasal 1: berisi tentang ketentuan pencabutan.
Pasal 2: berisi tentang ketentuan mulai berlakunya peraturan tersebut.
Dalam mencabut suatu peraturan karena peraturan yang lama tidak diperlukan lagi dan diganti dengan yang baru, maka dalam peraturan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam undang-undang lama, di dalam undangundang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian undang-undang. Terdapat beberapa alasan mengapa peraturan daerah dicabut:
1. Perubahan kebijakan pemerintahan pusat sehingga membutuhkan penyesuaian
peraturan vertikal dan horizontal.
2. Inisiatif daerah (pemerintah daerah dan DPRD)
3. Akibat dari putusan pengadilan (Hak Uji Materil) Mahkaham Agung.
Adapun rambu-rambu yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tentang pencabutan peraturan daerah ialah sebagai berikut:
1. Jika ada Peraturan Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.
2. Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru menyebabkan perlu penggantian sebagian atau seluruh materi dalam Peraturan Perundang-undangan yang lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan sebagian atau seluruh Peraturan Perundang-undangan
yang lama.
3. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundangundangan yang setingkat atau lebih tinggi.
4. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi Peraturan Perundangundangan yang lebih rendah yang dicabut itu.
5. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan pencabutan tersebut pada dasarnya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut: a. Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang
sudah diundangkan. b. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.
8. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
9. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
“Penyesuaian peraturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat menjadi sangat penting dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan,” paparnya.
Beberapa urgensi penyesuaian peraturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat yakni Konsistensi Kebijakan Pembangunan Nasional, Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan, Ketidaksesuaian peraturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dapat menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan, Meningkatkan Kepastian
Hukum dan Menghindari Tumpang Tindih Regulasi.
“Oleh karena itu, penyesuaian peraturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam proses penyesuaian ini, diperlukan koordinasi dan kerja sama
yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta partisipasi aktif dari
masyarakat dan stakeholder terkait lainnya,” tandasnya. (Rozak)
Komentar