Detik Bhayangkara.com, Batam – Maraknya rokok ilegal merek OFO Bold di Batam tanpa pita cukai beredar di kota Batam, sangat mudah di cari di pedagang eceran dan grosir, bahkan rokok OFO tanpa pita cukai ini secara terbuka di beli dan dikomsumsi oleh masyarakat Batam.
Begitu solid gencarnya tim cyber Bea cukai Batam memberantas peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, namun tetap saja luput dari pengawasan.
Terbukti, rokok OFO Bold tetap lolos dan sampai sekarang laris manis.
Hasil investigasi awak media mewawancarai seorang pembeli yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa rokok OFO ini rasanya sangat enak jauh dibandingkan Rokok Luffman, H.Mind dan rexo.
“Harga rokok per bungkusnya di eceran / warung di pinggir jalan di kota Batam hanya mencapai Rp 10.000,-, sedangkan rokok yang lain melebihi dari harga OFO, lebih enak lg rasanya bang,” ucapnya, (15/5/2022).
Masih banyak lagi rokok tanpa pita cukai beredar di Batam seperti Luffman, Rexo, H. Mind, dll.
“Padahal, berdasarkan ketentuan UU RI no 39 tahun 2007 tentang Cukai, pasal 1 ( ayat) 1 Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh Undang undang,” pungkasnya (Bersambung). (Yanto Gultom)
Komentar