Detik Bhayangkara.com, Kediri – Kewajiban pejabat untuk melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berjalan dengan baik. Ada sekitar 103 pejabat dilingkup Pemkab Kediri yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat penyelenggara negara ( LHKPN).
Menurut Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Heru Santoso melalui Admin LHKPN Kabupaten Kediri Supriyanto mengatakan, yang wajib malaporkan ke LHKPN itu mulai dari kepala SKPD, kepala BUMD, auditor dan unit pelayanan pengadaan barang dan seksi pembangunan.
“Jumlahnya ada 103 orang yang sejak tanggal 31 Maret 2023 kemarin sudah lapor semua cuma sekarang tahapannya verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucapnya, Senin (15/5/2023) siang.
“Kita sudah taat semua, tertib semua, cuma prosesnya kan diverifikasi sama KPK, sampai sekarang itu yang sudah diverifikasi tadi Saya cek kalau nggak salah ada sejumlah 63 pejabat. Jadi yang sudah Fik dari KPK menyatakan bahwa ini sudah diumumkan lengkap tanpa syarat dan clear itu ada sebanyak 63 orang, yang lainnya itu sedang dalam proses verifikasi, ada yang diumumkan lengkap ada yang terverifikasi lengkap ada juga yang perlu perbaikan tapi sekarang itu yang jelas jumlah 63 orang yang sudah diumumkan oleh KPK itu sudah clear. Secara ketaatan 103 pejabat tersebut sudah lapor semua,” terangnya.
Lanjut pria jebolan STPDN mengatakan, jadi laporan yang sampai tanggal 31 Maret 2023 tersebut untuk laporan tahun 2022.
“Laporan LHKPN tahun 2023 itu untuk mengakomodir wajib lapor tahun 2022 karena sampai wajib lapor itu kan hitungannya akhir 2022, jadi harta kekayaan pejabat per tanggal 1 Januari 2022 itu dipotret kekayaannya berapa, jadi untuk melaporkan semua harta kekayaan itu paling lambat tanggal 31 Maret tahun depannya,” tegasnya.
“Selama ini tidak ada kendala dalam pelaporan karena kita kan setiap tahun mengadakan bimtek, jadi bimtek itu pendamping di masing masing SKPD, jadi biasanya pimpinan itu kalau mengisi LHKPN dipasrahkan ke salah satu orang yang telah ditunjuk karena kesibukan pekerjaannya. Dia tidak sempat sehingga menyuruh orang untuk mengisi LHKPN dengan menyerahkan kelengkapannya, ya itu orang yang kita Bimtek yang mengisi dan bantu oprak oprak itu ya pendamping yang ada di SKPD itu,” ujarnya.
Lanjut Supriyanto, sampai sekarang saya pegang selama 4 tahun mulai 2018 sampai saat ini semua tertib tidak pernah lambat. Adapun yang dilaporkan ke LHKPN itu adalah semua harta bergerak maupun tidak bergerak termasuk harta istri..anak yang dalam tanggungan.
Terkait untuk menghindar dari TPPU dia mengatakan, di LHKPN ini yang wajib dilaporkan itu mesti harta itu belum atas nama kita tapi sudah kita beli atau miliki itu harus dimasukkan ke LHKPN. Disitu disurat kuasa kita ada format lampirkan empat namanya, jadi dengan adanya LHKPN itu memberi kuasa kepada KPK untuk merunut atau menelusuri apabila ada harta yang tidak dilaporkan termasuk itu tadi harta yang sudah milik kita, tetapi bukan atas namanya KPK berhak menelisik dengan adanya surat kuasa yang diberikan oleh yang bersangkutan kepada KPK.
“Jadi pencucian uang itu adalah kewenangan KPK menelisik harta atas nama orang lain tetapi sudah miliknya,” bebernya.
Terkait adanya rumor bahwa banyak pejabat yang punya bisnis minimarket berjaringan Nasional (Indo dan alfa, red) dia mengatakan, kalau dilihat dari profilnya tidak mungkin, karena gajinya mereka itu berapa. Kalau dia mendapat warisan bisa saja. Kita boleh kaya tapi hartanya kan harus jelas.
“Di LHKPN itu juga sudah jelas asal harta itu dari mana, misal dari waris, boleh kita itu kaya tapi harus dipertanggung jawabkan perolehannya,” pungkasnya (Bersambung). (RD)
Komentar