oleh

Ambyar…Pertambangan Ilegal di Kec. Tajinan Sebut Izin Polres

-headline-11,731 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Pengusaha pertambangan ilegal yang satu ini bisa di bilang sangat ulet, meskipun usahanya kerap didatangi aparat penegak hukum(APH), tetapi seakan-akan tidak ada kapok-kapoknya menjalankan aktivitasnya. Awaknya galian tersebut dikerjakan  dengan memakai tenaga manusia, selanjutnya memakai mesin dan kini memakai excavator.

Pelaku diketahui bernama Muksin, saat ini menjalankan usahanya di Desa Purwosekar Kecamatan Tajinan,Dirinya saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, sudah mendapat izin dari Polres.

“Sudah mendapat izin dari pak Kanit dan pak WK (inisial, Red) dari Polres Malang,” ucapnya, Rabu (17/5/2023).

Bahkan dirinya beralibi bahwa usahanya untuk pembangunan masjid, padahal pengamatan awak media di jual untuk proyek di Bumi Ayu (dekat pasar Gadang) Kecamatan Kedung Kandang.

tanah urug ilegal di Kec. Tajinan di jual untuk proyek di Bumi Ayu (dekat pasar gadang)

Atas ucapan dari Muksin, awak media konfirmasi kepada WK dan dijawab, tidak benar sama sekali.

“Saya laporkan pak Kanit mas, untuk upaya tindaklanjutnya,” jelasnya.

Terpisah, Kanit II Polres malang, Iptu Aji Prakoso saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan, Gak ada ada izin ke Polres pak.

“Sampeyan info dari siapa?,” tanya Kanit.

Ditambahkannya, boleh ke kantor pak untuk kita koordinasi untuk tinjut selanjutnya.

“Ok kita dalami,” tegasnya.

Warga berharap agar ada sanksi dari Polres Malang kepada pelaku, karena selama ini hanya penghentian kegiatan saja, sehingga tdk ada efek jera dari pelaku (Bersambung). (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed