Detik Bhayangkara.com, Lebak Banten – Dikarenakan audiensi tidak dihadiri oleh kedua perusahaan penambang Emas, PT Multi Utama Kreasi dan PT Samudera Banten Jaya, Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Warga Banten Bersatu atau disingkat Jawara Banten Bersatu Kabupaten Lebak ancam demo susulan di kantor DPRD Lebak dengan jumlah massa yang lebih banyak. Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPD Jawara Banten Bersatu (JBB) Kabupaten Lebak, Guntur Gunawan di sekretariat JBB, jalan Jenderal Ahmad Yani, kampung Daleum Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak. Saat ditanya wartawan selepas audiensi di kantor DPRD Lebak, Guntur merasa kecewa karena audiensi tersebut dirasa hanya lip service.
” Saya benar-benar kecewa dengan acara audiensi atau Rapat Dengar Pendapat tadi, saya kira RDP tersebut dihadiri oleh manajemen kedua perusahaan penambang emas (PT MUK dan PT SBJ-red), ternyata tidak. Kemudian selain itu, menghadirkan pejabat OPD pun terkesan dadakan, terbukti para pejabat OPD tidak menjawab secara maksimal saat ditanya oleh kami dan oleh pimpinan dewan, jawabannya seperti diraba-raba. Padahal kami melayangkan surat permohonan untuk bisa RDP itu waktunya sangat lama, lima puluh hari,” ujar ketua JBB Lebak dengan nada kesal.
“Untuk itu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa susulan dengan mengerahkan jumlah massa yang lebih banyak, sekitar seribu orang. Saya sudah menghubungi ketua umum DPP JBB, dan beliau siapa mengerahkan anggotanya se-provinsi Banten,” sambung Guntur Gunawan pada awak media.
Di tempat yang sama, sekretaris jenderal JBB Lebak, Albert Alpian pun angkat bicara yang nadanya sama, merasa kecewa pada pimpinan DPRD Lebak yang tidak menghadirkan manajemen perusahaan penambang emas yang diduga merusak lingkungan tersebut dan melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidananya berat dan dendanya tidak kecil.
“Sehubungan rapat dengar pendapat dirasa tidak memuaskan karena tidak dihadirkan manajemen PT Multi Utama Kreasindo dan PT Samudera Banten Jaya, maka kami akan lakukan demo langsung di depan kantor manajemen kedua perusahaan tersebut. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan di PT SBJ patut dipertanyakan legalitas keimigrasiannya,” tandas Albert .
Ditempat terpisah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lebak mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh JBB. Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, S.I.P, dan Wakil Ketua DPRD, Junaidi Ibnu Jarta, S.Hut., mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan secepatnya mengundang pemerintah provinsi Banten dan kementerian terkait untuk membahas persoalan PT MUK dan PT SBJ.
“Kami sampaikan apresiasi kepada teman-teman ormas JBB yang telah mengkritisi perusahaan penambangan emas di wilayah Kecamatan Cibeber. Dalam waktu dekat, kami akan panggil manajemen kedua perusahaan itu sekaligus juga mengundang pemerintah provinsi Banten dan pihak kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama membahas secara komprehensif keberadaan perusahaan penambang emas yang dikritisi oleh JBB,” ujar ketua DPRD yang diamini oleh wakil ketua DPRD Lebak.
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan rujukan AMDAL sehingga pencemaran lingkungan tidak terkendali, bisa saja masalah ini kami pansuskan. Selain itu, kami juga ingin tahu seberapa besar retribusi pajak bagi hasil kepada pemerintah kabupaten Lebak untuk pemasukan PAD Lebak,” tambah Junaidi Ibnu Jarta. ( Toni )
Komentar