oleh

Ambyar Maszeh…‼️ Camat Tarokan Kediri Disinyalir Ikutan Mendukung Salah satu Caleg…Cek Faktanya…⁉️

-headline-14,859 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Ironi dan miris mendengar adanya oknum pejabat di Kabupaten Kediri, yakni aparatur sipil negara (ASN) ikut ikutan mendukung salah satu calon legislatif (caleg).

Sesuai undangan yang sudah beredar di WAG Kediri raya, pejabat Camat Tarokan Kabupaten Kediri Drs. Suharsono. M.Pd mengundang seluruh kepala desa (kades) se-Kecamatan Tarokan untuk hadir dalam rangka bersilaturahmi dengan salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan, Pulung Agustanto.

Undangan yang berkop surat Pemerintah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan ditandatangani oleh pejabat camat setempat Drs. Suharsono.M.Pd rencananya akan digelar di Balai Desa Kalirong pada, Senin (22/5/2023) 14.30 wib.

Kantor Camat Tarokan Kabupaten Kediri

Saat dimintai konfirmasi terkait keberadaan dan kebenaran undangan tersebut melalui WhatsAppnya, Camat Tarokan Drs. Suharsono. M.Pd, sampai berita ini dirilis belum berkenan memberikan jawaban meski sudah membuka dan membaca. Apa maksud serta tujuan yang bersangkutan mengundang para Kepala desa (kades) di wilayahnya, Senin (22/5/2023).

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.

Sementara itu Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kediri, Mohamad Solikin saat dimintai konfirmasi dan tanggapannya terkait surat Camat Tarokan tersebut sampai berita ini dirilis juga belum bersedia membalas meski sudah dibuka dan dibaca (Bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *