oleh

Batal Maszeh…‼️ Undangan Camat Tarokan Kumpulkan Kades di Balai Desa Kalirong Dibatalkan…‼️⁉️

-daerah-15,214 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Kabar mengejutkan keluar dari kepala Desa Kalirong Kecamatan Tarokan Kediri, Imam Jami’in. Agenda yang dibuat oleh Camat Tarokan Kediri, Drs. Suharsono. M.Pd untuk mengundang Kepala Desa (kades), Perangkat Desa serta 4 orang perwakilan RT/RW Sewilayah Kecamatan Tarokan untuk menghadiri undangan dalam rangka silaturahmi dengan Calon legislatif (caleg) dari partai PDI P, Pulung Agustanto dibatalkan.

Menurut Kepala Desa (kades) Kalirong, Imam Jami’in saat dimintai konfirmasi terkait undangan camat Tarokan, Drs. Suharsono. S.Pd di Balai desanya melalui WhatsApp pada, Senin (22/5/2023) mengatakan, acara dibatalkan.

“Acaranya pak Camat dibatalkan Mas..,” ucapnya singkat.

Baca Juga : Ambyar Maszeh…‼️ Camat Tarokan Kediri Disinyalir Ikutan Mendukung Salah satu Caleg…Cek Faktanya…⁉️ https://detikbhayangkara.com/2023/05/22/ambyar-maszeh-‼️-camat-tarokan-kediri-disinyalir-ikutan-mendukung-salah-satu-caleq-cek-faktanya-⁉️/

Saat ditanyai penyebab pembatalan undangan tersebut, kades yang akrap disapa Pak Jami’in sampai berita ini dirilis belum bersedia membalas.

Senada disampaikan oleh salah satu kepala desa (kades) di wilayah kecamatan Tarokan mengatakan, acara undangan pak Camat Tarokan dibatalkan.

“Undangan yang dibuat oleh beliau (camat Tarokan, red) dibatalkan,” jawabnya. Saat ditanya penyebab acara dibatalkan, dia tidak berkenan membalas.

Surat Undangan Dari Camat Tarokan Kepada Kades Sewilayah Kecamatan Tarokan

Seperti telah sebelumnya bahwa penjabat Camat Tarokan Kabupaten Kediri Drs. Suharsono.M.Pd mengundang seluruh kepala desa (kades), Perangkat Desa serta RT/RW Sewilayah Tarokan hadir dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan, Pulung Agustanto.

Undangan yang berkop surat Pemerintah kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri dan ditandatangani oleh penjabat Camat Tarokan, rencananya akan digelar di Balai Desa Kalirong pada, Senin (22/5/2023) 14.30 wib.

Saat dimintai konfirmasi terkait keberadaan dan keberadaan undangan tersebut melalui WhatsAppnya, Camat Tarokan Drs. Suharsono. M.Pd sampai berita ini dirilis belum berkenan memberikan jawaban meski sudah membuka dan membaca. Apa maksud serta tujuan yang bersangkutan mengundang para Kepala desa (kades) di wilayahnya, Senin (22/5/2023).

Setelah undangan camat Tarokan menyebar ke masyarakat luas dan adanya pemberitaan dari media ini, acara undangan silaturahmi dengan caleg PDI P dibatalkan. Camat Tarokan membuat surat pembatalan tertanggal 22/5/2023.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Parpol. Pada Pasal 2 Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau Pengurus partai politik. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf n PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye. (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *