Detik Bhayangkara.com, Kediri – Ironi sekali dan patut disayangkan keluarnya IUP OP dilahan hutan milik perhutani, tepatnya yang berlokasi di Desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Hutan yang notabennya menjadi penyangga kawasan di sekitarnya dan merupakan lahan resapan berubah total menjadi lahan galian. Tak tanggung-tanggung luasan hutan yang sudah di floating yakni sekitar 119 Hektar.
Saat awak media mendatangi kantor KPH Kediri untuk meminta konfirmasi ke ADM terkait perizinan penggalian di lahan hutan Desa Genjeng tidak bisa ditemui, karena yang bersangkutan lagi zoom, tim diterima oleh Kepala Seksi (kasi) Perencanaan Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Kediri Singgih.
Saat ditanya terkait izin penggalian dilahan hutan Genjeng tersebut Singgih mengatakan, kita hanya mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) saja itu.
“Kita ini dari KPH Kediri hanya mengeluarkan Pertek…pertimbangan saja, bahwa ini lokasinya seperti begini..begini…saja, menggambarkan Topografi…kondisi riel di lapangan begitu saja.
“Jadi kita menggambarkan lahannya seperti apa, jenis tanahnya seperti apa..hanya gitu saja,” ucapnya, Rabu (23/5/2023) siang.
“Kalau terkait perizinan yang mengeluarkan dari kementerian. Dari sana kan ada teknik pertimbangan dari kita, mungkin dari Dinas Kehutanan juga, seperti masukan dan saran saran lalu mereka mengeluarkan izin,” terangnya.
Lanjut perempuan asli Brebes mengatakan, kita tidak dapat tembusan dari Kementerian. Biasanya kalau izin itu langsung ke Dinas Kehutanan kita tidak dapat tembusan. Kita tahunya saat Dinas Kehutanan sedang memonitoring evaluasi, kalau izin itu kan ada evaluasi…kan ada monitoringnya. Biasanya kalau ada monitoring dan evaluasi, Dinas Kehutanan akan mengajak kita untuk turun ke lahan memonitoring.. biasanya begitu.
“Kalau tidak biasanya pihak yang memiliki izin yang mengajukan ke Dinas Kehutanan, saya dimonitoring dan kewajiban apa yang saya belum selesaikan..??,” tegasnya.
Terkait boleh tidaknya lahan hutan untuk digali, Singgih mengatakan, selama dari kementerian mengizinkan ya boleh.
“Kalau kita tidak bisa berbuat apa apa..sebab ada izin dari Kementerian,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya tim juga mendatangi KPH di Nganjuk karena lokasi hutan ada di wilayah Nganjuk.
Menurut ADM Perhutani KPH Nganjuk melalui Humasnya, Sukoco mengatakan, kalau lahan perhutani itu ya tidak boleh digali karena kalau di Perhutani itu melestarikan hutan…jadi Perhutani itu penghijauan.
“Ini ada permohonan dari sebuah perusahaan yang taruhlah minta 50 Hektar, ACC nya itu nanti 20..10..atau 5 Hektar belum tentu dikasih karena masalahnya dampak sosial pada masyarakat juga dampak lingkungan,” ucapnya, Jum’at (12/5/2023).
“Cari AMDAL itu sulit dan tidak seperti membalikan tangan. Itu ada kajiannya yang sangat rumit dan itu tidak mungkin selesai dalam satu bulan…dua bulan, itu bisa sampai tahunan soalnya kajiannya tinggi. Mendatangkan tim dari AMDAL itu tidak murah,” terangnya.
Lanjut Sukoco menjelaskan, bahwa hutan di daerah Karangsono dan Genjeng Kecamatan Loceret masuk wilayah KPH Kediri.
“Kalau wilayahnya masuk ke wilayah Nganjuk tetapi kalau posisi KPH nya masuk Kediri. Kami KPH Nganjuk tidak menerima dan mendapatkan tembusan surat apa apa meski itu masuk wilayah Nganjuk meskipun posisinya masuk KPH Kediri. Kalau kita itu biasanya kalau permohonan legal yang izinnya itu dari bawah kita akan ditembusi sedangkan kalau mainnya itu dari atas kita tidak ditembusi,” ucapnya.
Terkait informasi bahwa lahan perhutani di Genjeng Loceret yang digali akan ada semacam tukar guling, Sukoco mengatakan, itu tidak mungkin.
“Itu tidak mungkin pak….contoh di semantok, bendungan semantok itu relokasinya didaerah Bondowoso…itu kalau di Bondowoso itu tidak akan bisa Clear. Kalau Semantok ini yang dimohon disana sudah clear, luasnya semantok itu ada 514 Hektar. Tapi disananya (Bondowoso,red) tidak ngeplot…seporadis..disini ada…disini tidak ada..disini ada…lha begitu itu. Ini juga bermasalah tapi sudah clear,” tegasnya.
“Semantok itu saja dari proyek Pemerintah (PSN, red) itu saja sulit apalagi itu dari swasta yang notabennya pihak swasta. Makanya dengan adanya galian dilahan hutan tersebut izinnya patut dan layak dipertanyakan,” pungkasnya (Bersambung). (RD)
Komentar