oleh

Ambyar…‼️ Warga Desa Maron Banyakan Kediri Tolak Keras Besaran Ganti Rugi Jalan Tol

-headline-11,764 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Karena dirasa tidak sesuai dengan harapan tentang besaran ganti rugi jalan Tol Kertosono Kediri, sebanyak 10 warga Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri menolak ganti rugi.

Zainudin warga RT. 01 / 09 Dusun/Desa Maron mengatakan, pada dasarnya kami mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam proyek strategis Nasional.

“Sebagai masyarakat kami mendukung proyek strategis nasional (PSN) yakni bandara Kediri. Desa Maron ini ikut terdampak akses Tol nya untuk mendukung proyek tersebut. Kita sangat setuju, jangankan sebagian tanah saja yang dibeli, seluruhnya dibeli kita rela yang menjadi permasalahan sekarang adalah pada nilai harga tanahnya itu ya sebanding lah. Kita menempati disitu dan kita usaha disitu sudah puluhan tahun,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

“Kalau nanti dibeli dengan nilai yang tidak sebanding kita nanti pindah maka uang yang kita terima belum cukup untuk membeli tempat yang baru. Kita usaha lagi ditempat lain belum tentu langsung bisa jalan karena merintis usaha tidak segampang membalikan tangan. Untuk itu komitmen yang akan kita perjuangkan adalah menuntut hak kita. Jangankan hanya separoh, semua dibeli kita akan rela,” terangnya.

Zainudin Warga Dusun Maron Desa Maron Kecamatan Kediri Yang menolak Besaran Ganti Kerugian Dampak Jalan Tol Kertosono Kediri

Lanjut Zaifudin, khusus warga yang berada di jalan khusus provinsi yang belum setuju ada sekitar 10 warga.

*Jangan sampai nilai yang berada disamping jalur provinsi disamakan dengan jalur yang didalam mulai nilai bangunan, nilai tanah sama nilai usaha,” ujarnya.

“Kita minta tidak muluk muluk, 10 kali nilai NJOP kita sudah terima dan sukarela untuk keluar dari Situ. Kita hitung dari harga yang tertera disitu dibagi luasan tanahnya cuma 3 kali lipat dari NJOP saat ini dan ditambah Rp 200 ribu permeter,” tegasnya.

“Untuk saat ini harga lahan dipinggir jalan provinsi sebesar Rp 3,5 juta per meter, milik saya ada di sebelah Utara lampu merah. Pokoknya kita minta 10 kali lipat dari NJOP kita sudah cukup,” bebernya.

Perlu dijelaskan, bahwa musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah ruas jalan Tol Kertosono Kediri dilaksanakan di Balai Desa Maron Kecamatan Banyakan Kediri.

Tampak hadir diantaranya Kakan ATR/BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, Asisten Bupati Kediri, Sukadi, wakil dari Kejari, unsur TNI/Polri, camat Banyakan Hari Utomo serta masyarakat terdampak jalan Tol (Bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed