oleh

Terlalu …‼️ Adanya Human Error Dalam Pendataan Aset, Puluhan Warga Tolak Ganti Rugi Jalan Tol

-daerah-11,262 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Patut disayangkan adanya Human Error dalam pendataan aset warga terdampak jalan Tol Kertosono Kediri, di Desa Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Hal tersebut diketahui setelah Kepala Kantor (Kakan). ATR/BPN Kabupaten Kediri, Eko Priyanggodo, mengatakan usai memberikan arahan kepada masyarakat terdampak di Balai Desa Maron Kecamatan Banyakan Kediri, Rabu (31/5/2023).

Menurut Eko Priyanggodo, ada beberapa aset warga yang belum terdata dan dimasukkan.

“Dalam hal ini, ada beberapa aset warga yang belum masuk dalam data ganti rugi. Maka pihaknya akan melakukan perbaikan data dan melakukan musyawarah lanjutan. Jadi Kemungkinan masalah ini dikarenakan adanya human error, seperti ada beberapa aset yang belum masuk dalam data ganti rugi,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

“Hari ini adalah musyawarah kedua, karena masih ada 31 pemilik bidang yang belum setuju. Waktu kita hanya 30 hari dimulai sejak musyawarah pertama di tanggal 24 Mei kemarin. Semisal hari ini masih belum ada kesepakatan lagi atau masih pikir-pikir, maka akan diadakan musyawarah ke tiga,” ucapnya.

Lanjut Eko, pihak panitia tidak dapat intervensi, terkait penetapan harga, jika nanti sudah masuk ranah pengadilan, segala penjelasan pihak Badan Pertanahan Nasional yang menjelaskan terkait nilai harga yang dicantumkan.

“Kalau kesempatan ini tidak dilakukan oleh pihak yang tidak setuju setelah melewati 15 hari, maka kami akan menitipkan uang ganti kerugian kepada pengadilan. Dan dianggap sudah setuju,” terangnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa warga terdampak Tol Kertosono Kediri menolak besaran ganti rugi karena dianggap tidak sesuai dengan pasaran.

Zainudin warga RT. 01 / 09 Dusun/Desa Maron mengatakan, pada dasarnya kami mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam proyek strategis Nasional.

“Sebagai masyarakat kami mendukung proyek strategis nasional (PSN) yakni bandara Kediri. Desa Maron ini ikut terdampak akses Tol nya untuk mendukung proyek tersebut. Kita sangat setuju, jangankan sebagian tanah saja yang dibeli, seluruhnya dibeli kita rela yang menjadi permasalahan sekarang adalah pada nilai harga tanahnya itu ya sebandinglah. Kita menempati disitu dan kita usaha disitu sudah puluhan tahun,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

“Kalau nanti dibeli dengan nilai yang tidak sebanding kita nanti pindah maka uang yang kita terima belum cukup untuk membeli tempat yang baru. Kita usaha lagi ditempat lain belum tentu langsung bisa jalan karena merintis usaha tidak segampang membalikan tangan. Untuk itu komitmen yang akan kita perjuangkan adalah menuntut hak kita. Jangankan hanya separoh..semua dibeli kita akan rela,” terangnya.

Lanjut Zainudin, khusus warga yang berada di jalan khusus provinsi yang belum setuju ada sekitar 10 warga. Jangan sampai nilai ganti rugi warga yang berada disamping jalur provinsi disamakan dengan yang ada didalam, mulai nilai bangunan, nilai tanah sama nilai usaha.

“Kita minta tidak muluk muluk, 10 kali nilai NJOP kita sudah terima dan sukarela untuk keluar dari Situ. Kita hitung dari harga yang tertera disitu dibagi luasan tanahnya cuma 3 kali lipat dari NJOP saat ini dan ditambah Rp 200 ribu permeter,” tegasnya.

“Untuk saat ini harga lahan dipinggir jalan provinsi sebesar Rp 3,5 juta per meter, milik saya ada di sebelah Utara lampu merah. Pokoknya kita minta 10 kali lipat dari NJOP kita sudah cukup, “pungkasnya (Bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *