oleh

Ambyar….‼️Galian Tambang Dilahan Perhutani Genjeng Nunggak Bayar Pajak Minerba..⁉️ Cek Faktanya

-headline-11,822 views

Detik Bhayangkara.com, Nganjuk – Masyarakat Nganjuk kaget dan terperangah mendengar kabar bahwa Tambang galian yang berlokasi di lahan hutan milik Perhutani tepatnya di Desa Genjeng Loceret sampai saat ini disinyalir masih belum menyelesaikan kewajibannya, yakni membayar pajak minerba alias nunggak pajak ke Pemkab Nganjuk.

Menurut sumber di Pemkab Nganjuk mengatakan, bahwa mulai bulan Januari sampai dengan bulan mei 2023 pengusaha tambang di lahan perhutani Genjeng belum bayar pajak.

Kantor Bappenda Kab. Nganjuk

“Sesuai data yang ada pada kami, pengusaha tambang galian dilahan hutan milik perhutani yang berada di Desa Genjeng belum melaksanakan kewajibannya yakni membayar pajak minerba ke Pemkab Nganjuk. Dia masih nunggak membayar pajak minerba,” ucapnya, Rabu (31/5/2023).

“Tunggakan mereka mulai bulan Januari sampai bulan Mei 2023, Kami tunggu sampai akhir bulan Mei ini masih belum membayar juga. Karena belum bayar kami minta kepada mereka untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Setelah kami hubungi lagi mereka janji akan membayar pada tanggal 10 Juni 2023 besuk,” terangnya.

Site Plant Quarry Dilahan Hutan Milik Perhutani Desa Genjeng Loceret Kab. Nganjuk

Perlu diketahui, bahwa pada Selasa (23/5/2023), pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Nganjuk mengadakan sidak turun langsung ke lokasi galian di Desa Genjeng.

“Tim dari Bapenda bersama SatPol PP dengan kekuatan sekitar 11 orang pada hari selasa (23/5/2023) turun langsung ke lokasi tambang di lahan hutan milik perhutani di Desa Genjeng. Tampak dilokasi ada sekitar 10 unit sampai 12 unit excavator. Saat kami turun bisa dilihat pada buku rekapan di pos depan, bahwa sampai sekira jam 13.00 sudah ada sekitar 70 rid dump truk yang keluar dengan membawa muatan. Itu masih jam 13.00 saja ya…, untuk jam 13.00 keatas kami belum tahu ada berapa rid lagi. Untuk masalah pembayaran pajak minerba dia semoyo sampai tanggal 10 Juni, sesuai aturan selambatnya tanggal 10 bulam berikutnya harus dibayarkan,” pungkasnya (Bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *