oleh

Lapor Pak Kapolres…!!! Pertambangan Ilegal di Kecamatan Tajinan Beroperasi Kembali

-headline-11,918 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Pertambangan Tanpa Izin atau PETI kembali beroperasi di Desa Purwosekar Kecamatan Tajinan kembali beroperasi, bahkan saat ini tidak tanggung-tanggung karena memiliki 3 lokasi di area tersebut. Padahal sebelumnya awak media telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut pada (17/5/2023), lantaran pelaku yang bernama Muksin sempat menyebutkan telah izin Kanit II Polres Malang dan pak WK (inisial, Red).

Awak media ini juga sempat dimintai keterangan di ruang unit II, tetapi anehnya keesokan harinya pada (18/5/2023) Muksin kembali lolos dan berhasil menghilangkan barang bukti (BB) berupa excavatornya. Padahal di lokasi tempat pengiriman di Bumiayu Kecamatan Kedungkandang masih memerlukan banyak tanah urugan.

Entah saat itu ada yang menyuruh berhenti atau rasa ketakutan Muksin sehingga aktivitas galian tersebut sempat berhenti beroperasi, ketika awak media konfirmasi kepada anggota Polres Malang, WK menjawab, sudah tidak ada kegiatan.

“Iya sudah merapat ke lokasi, tapi gak ada juga,” jawab WK saat itu.

Baca Juga : Ambyar…Pertambangan Ilegal di Kec. Tajinan Sebut Izin Polres https://detikbhayangkara.com/2023/05/17/ambyar-pertambangan-ilegal-di-kec-tajinan-sebut-izin-polres/

Menurut Direktur Media ini, Didik Zainul Arifin, ST menyatakan, bila PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat.

“Karena tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya yang juga aktivis dari Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI).

Masih menurut Didik, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga : Lolos Lagi…Pelaku Pertambangan Ilegal di Kecamatan Tajinan Berhasil Hilangkan BB https://detikbhayangkara.com/2023/05/20/lolos-lagi-pelaku-pertambangan-ilegal-di-kecamatan-tajinan-berhasil-hilangkan-bb/

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” jelasnya.

“Berhubung awak media ini telah dipanggil Polres Malang untuk dimintai keterangan, maka saya berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan dan temuan awak media ini,” tandasnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Wahyu Rizki Saputro saat dilapori kembali awak media menjawab, siap bang.

“Saya cek ke Kanit,” tegasnya. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed