Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Teknologi Informasi adalah suatu studi, perancangan, implementasi, pengembangan, dukungan atau manajemen sistem informasi berbasis komputer, terkhususnya pada aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer. Teknologi informasi memanfaatkan komputer elektronik dan perangkat lunak komputer untuk mengubah, menyimpan, memproses, melindungi, mentransmisikan dan memperoleh informasi secara aman. Hal tersebut merupakan poin utama yang disampaikan oleh Wakil III Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin dalam sebuah kesempatan pada beberapa waktu yang lalu.
Sodikul Amin melanjutkan bahwa, tujuan teknologi informasi adalah untuk memecahkan suatu masalah, membuka kreativitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pekerjaan. Jadi dapat dikatakan karena dibutuhkannya pemecahan masalah, membuka kreativitas dan efisiensi manusia dalam melakukan pekerjaan, menjadi penyebab atau acuan diciptakannya teknologi informasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan efisien. Sedangkan untuk fungsi teknologi dibagi menjadi 6 (enam) poin diantaranya fungsi menangkap (capture), fungsi pengolah untuk mengolah dan memproses data masukan yang diterima untuk menjadi informasi (processing), fungsi menghasilkan (generating), fungsi penyimpan (storage), fungsi pencari kembali (retrieval), dan fungsi tranmisi (tranmission).
“Sementara itu, manfaat teknologi informasi dalam aktivitas sehari-hari sangat penting. Manfaat ini bisa digunakan sebagai penunjang kehidupan yang lebih baik dikarenakan ada teknologi informasi yang bisa membantu aktivitas menjadi lebih efektif dan efisien termasuk dalam optimalisasi pelayanan publik,” jelasnya.
Selanjutnya Pria asal Pujon ini menyebutkan, bahwa pelayanan public berbasis teknologi informasi adalah bentuk dari perkembangan teknologi yang memberikan dampak terhadap banyak sektor termasuk pelayanan public, banyak dampak dari adanya teknologi informasi namun kita harus mampu memanfaatkan dengan baik dan bijak.
Masih menurut Sodikul Amin, peran teknologi Informasi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebenarnya sudah tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 04 Butir (c) yang menyebutkan bahwa, Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” tandasnya. (Zak)
Komentar