oleh

Ambyar…. Dana BLT 600 Ribu…!!! Tetapi Warga Cuma Terima 200 Ribu, Begini Kata Kades Kanigoro…

-headline-12,764 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Dana BLT rawan penggunaannya oleh Pejabat Desa, seperti yang terjadi di Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran.

Dana BLT di Desa Kanigoro tahun 2020 awal saat Covid 19, warga seharusnya menerima Rp 600 ribu, namun yang hanya menerima Rp 200 ribu sesuai data 239 warga, sehingga membuat ramai di media sosial (medsos), bahkan sempat di lidik oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang.

Kades Kanigoro, Sudha kepada awak media mengungkapkan, terkait dana BLT warga harusnya menerima 600 ribu tetapi yang di terima cuma 200 ribu sesuai data 239 warga.

“Masalah itu sudah clear selesai di Kejaksaan Negeri Kepanjen, ya karena tidak ada temuan penyimpangan dana tersebut,” katanya, Selasa (06 / 06 /2023).

“Seluruh warga yang menerima dana BLT satu persatu, termasuk saya selaku kades dan semua Perangkat Desa di periksa Kejaksaan Negeri Kepanjen,” ungkap Sudha.

Sudha menuturkan, Saya ini tidak menerima uang dana BLT satu rupiah pun mas, itu di terima sama warga penerima Dana BLT, dan saya berani sumpah, bayangkan saja jika sampean jadi kades saat itu suasana musibah Covid 19, dan akan lebaran hari raya, tentunya saya selaku kades harus bisa mengambil kebijakan untuk warga, harusnya menerima Rp 600 ribu, namun biar sama rata diberikan Rp 200 ribu.

“Buat apa saya neko neko mas hidup ini cuma sekali dan hal itu harus saya pertanggung jawabkan di depan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maistuti, SH., M.Si menyebutkan terkait pelanggaran atau penyimpangan Dana BLT harusnya warga menerima 600 ribu, tetapi yang di terima 200 ribu di Desa Kanigoro laporkan ke Inspektorat.

“Tugas Inspektorat APIP itu Pencegahan korupsi , jika ada temuan korupsi penindakan ada di Aparat Penegak Hukum ( APH ),” jelasnya, Rabu (7/06 /2023).

Di tempat terpisah Jaksa Senior Nur Khoyin menegaskan, jika ada Novum atau bukti baru bisa di naikkan lagi kasusnya terkait Dana BLT, harusnya warga menerima 600 ribu tetapi cuma menerima 200 ribu di Desa Kanigoro, silahkan laporkan dan akan kita lidik kembali jika ada temuan baru dan terbukti maka akan kita tindak tegas dan kita tegakkan hukum sesuai Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, Rabu (14/06/2023).

“Masalah penyelidikan Dana BLT di Desa Kanigoro pada waktu itu sudah kita periksa semua, mulai dari kades beserta perangkatnya dan seluruh warga penerima Dana BLT namun karena minimnya alat bukti yang cukup dan tidak ada temuan pelanggaran, akhirnya team sepakat kasus tersebut di berhentikan oleh Kejaksaan,” pungkasnya. ( RZ )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *