oleh

Keberadaan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang PT. ASA (JRN) Dipertanyakan

-daerah-11,249 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Sebagaimana yang tertuang melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, maka perusahan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi, pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi.

Hal itu untuk menunjukkan keseriusan perusahan dalam melakukan reklamasi, dan pasca tambang perusahan harus meyerahkan dana jaminan reklamasi yang ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bersangkutan, sedangkan dana pasca tambang disimpan dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank garansi yang diterbitkan oleh pihak pemerintah dalam bentuk cadangan akuntansi.

Terkat adanya kewajiban sebagaimana yang tertuang melalui Permen ESDM menyangkut jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tersebut, hal itu tentunya selaku pemerhati lingkungan Pusran Beeg mempertanyakan, apakah pihak PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JRN sudah menempatkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagaimana ketentuan yang ada ?.

Pertanyaan itu patut disampaikan, karena jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahan.

“Dimana hingga saat ini selaku masyarakat kami belum juga mengetahui secara pasti menyangkut keberadaan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang itu sendiri,” jelasnya.

Jika memang perusahan PT. ASA Nusantara sudah menempatkan kewajiban dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana ketentuan yang ada, tentunya selaku sala satu masyarakat Kotabunan Pusran menyampaikan apresiasi kepada pihak PT. ASA atau JRN.

“Guna memastikan menyangkut keberadaan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagaimana ketentuan yang ada, tentunya diharapkan kepada PT. ASA Nusantara untuk dapat menyampaikan keberadaan dana jaminan tersebut kepada masyarakat secara terbuka,” ucapnya.

Selain itu pula, Pusran menyampaikan, harapannya kepada Pemerintah baik Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk dapat melakukan evaluasi menyangkut keberadaan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Bila dalam evaluasi nanti ditemukan adanya indikasi PT. ASA atau JRN belum memenuhi kewajiban mereka untuk menempatkan atau membayar dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebagaimana ketentuan, maka diminta kepada Pemerintah untuk dapat meninjau keberadaan IUP PT. ASA (JRN) tersebut,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka ketika dikonfirmasi (16/6/2023)) terkait keberadaan dana jaminan tersebut mengatakan bahwa, Nanti saya cek dulu ke Kementerian.

“Tapi setahu saya apabila sudah ada ijin suatu perusahaan wajib membayar terlebih dahulu ke Bank utuk dana jaminan reklamasi,” jelasnya. (Fadly)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed