Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur – Warga Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara secara tegas menyoroti proses pembangunan sejumlah tong pengolahan material emas yang dilakukan oleh perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) atau JRN yang berada tak jauh dari areal pemukiman masyarakat desa Kotabunan.
Sorotan tegas tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Alwin Tubagus. Menurutnya, proses pembangunan beberapa buah tong sebagai pusat pengolahan material emas yang dilakukan oleh PT. ASA atau JRN itu sangatlah memperihatinkan, karena letak sejumlah tong tersebut tepat berada dekat dengan pemukiman masyarakat Desa Kotabunan atau berada di belakang pemukiman masyarakat.
Melihat kondisi itu dengan tegas Tubagus meminta kepada Pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi teknis lainnya untuk kiranya turun meninjau keberadaan sejumlah tong sebagai pusat pengolahan material oleh PT. ASA atau JRN.
Karena dikhawatirkan, apa bila ke depan pihak perusahan PT. ASA atau JRN sudah melakukan aktifitas produksi, sudah tentu keberadaan sejumlah tong yang berukuran skala besar itu akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, apa lagi bak tampungan limbah juga berada di lokasi yang sama.
“Ini harus menjadi perhatian dari instansi terkait terutama kementerian lingkungan hidup untuk segerah turun meninjau layak tidaknya lokasi keberadaan sejumlah tong yang ada karena berada di tak jauh dari wilayah pemukiman masyarakat,” tegas Tubagus.
Selain itu, Tubagus juga mempertanyakan, apakah lokasi pembangunan sejumlah tong dan bak limbah itu sudah sesuai dengan kajian Analisis Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak, karena sudah tentu apa bila hal itu sudah melalui kajian AMDAL, tidak mungkin lokasi pengolahan atau produksi harus berada tak jauh dari areal pemukiman masyarakat.
Sebaliknya menurut Tubagus, apa bila memang proses pembangunan sejumlah tong dan bak limbah itu sudah sesuai dengan kajian AMDAL, maka yang menjadi pertanyaan siapakah yang nantinya akan bertanggung jawab bila ke depan terjadi pencemaran lingkungan ketika pihak perusahan PT. ASA melakukan kegiatan produksi.
Hal ini tentunya menurut Tubagus harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup untuk segerah turun meninjau pusat pengolahan PT.ASA atau JRN tersebut, karena lokasi keberadaan sejumlah tong dan bak limbah dapat dikatakan berada di wilayah pemukiman masyarakat,”
“Apa pun alasannya lokasi produksi tidak harus berada di dekat pemukiman masyarakat, sehingga diminta agar kementerian lingkungan hidup untuk segerah turun meninjau lokasi pembangunan sejumlah tong dan bak limbah yang dilakukan oleh PT.ASA atau JRN,” jelasnya berharap.
Kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan sejumlah tong dan bak limbah yang dekat dengan pemukiman masyarakat itu sangatlah tidak tepat, karena belajar dari pengalaman, jangan sampai apa yang sudah dialami oleh masyarakat teluk Buyat yang direlokasi ke Duminanga Kabupaten Bolsel waktu itu terkait adanya indikasi pencemaran teluk Buyat pasca PT.NMR akan dialami kembali oleh masyarakat Kotabunan.
Jangan sampai pengalaman yang sudah terjadi akan dialami kembali oleh masyarakat Kotabunan terkait adanya indikasi pencemaran teluk Buyat pasca PT.NMR yang membuat masyarakat teluk Buyat harus di relokasi ke Duminanga”, tegas Tubagus. (Fadly)
Komentar