Detik Bhayangkara.com, Sumbar – Pariaman Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan nasional Padang-Lubuak Alung-Pariaman-Padang Sawah dibawah kewenangan BPJN Sumbar, Satker PJN Wilayah I menuai kritikan masyarakat.
Proyek negara dengan dana APBN itu menggunakan rambu-rambu peringatan yang disinyalir tidak sesuai dengan bidang pekerjaan. Selain itu, publik menilai pekerjaan berjalan diduga kuat tidak sesuai spek teknis.
Pekerjaan pemeliharaan jalan nasional tersebut memakai rambu-rambu dengan tulisan “HATI-HATI” Maaf Jalan Anda Terganggu Ada Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Drainase dan Inlet Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang.
“Demi untuk mengurangi cost atau uang keluar, kontraktor pelaksana PT.Citra Muda Noer Bersaudara, tidak sadar telah menggunakan rambu-rambu peringatan yang disinyalir bekas kerja mereka tahun lalu di Dinas PUPR Kota Padang,” kata Edi Santoso, salah satu pengguna jalan nasional pada, Sabtu (8/7/2023).
Sebenarnya tidak masalah, yang penting ada rambu-rambu yang mengingatkan penggunaan jalan agar hati-hati. Tetapi karena pekerjaan ini dibiayai oleh uang negara.
Artinya, negara juga sudah memberikan anggaran untuk pengadaan rambu-rambu peringatan tersebut.
“Kenapa masih dipakai yang bekas-bekas,” kritikan Edi Santoso.
“Walaupun terlihat sepele, dari rambu-rambu peringatan yang digunakan bisa mencerminkan keprofesionalan sebuah perusahaan penyedia jasa kontruksi dan pihak terkait lainnya dalam mengerjakan proyek negara, ujar Edi Santoso lagi.
“Untuk item pekerjaan yang sangat kecil saja mereka bisa sanggup untuk berbuat curang, apalagi untuk item pekerjaan yang nilainya besar..?,” kata Edi Santoso
Disinyalir pekerjaan berjalan tidak sesuai spek teknis. Katanya, masih masa pelaksanaan saja, beton bahu jalan yang baru dikerjakan sudah ada yang retak.
“Ketebalan dan mutu beton yang dikerjakan dan item- item pekerjaan lainya menjadi patut dicurigai,” pungkasnya.
Proyek pemeliharaan jalan nasional tersebut dikerjakan PT. Citra Muda Noer Bersaudara senilai Rp4.339.330.315,00, dengan nomor kontrak: 06/pkk/sk-pjn1-Bb.03.27.1.5/I/2023, tanpa dijelaskan kapan tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
Pekerjaan diawasi oleh 3 perusahaan konsultan supervisi sekaligus, PT. Laras Sembada KSO,PT. Mutiara Prima Konsultan,dan CV. Bina Citra Consultants. Pelaksanaan proyek negara tersebut berada dibawah pengawasan PPK 1.5, Satker PJN Wil 1, BPJN Sumbar.
Saat dikonfirmasi kepada PPK 1.5, Efriwandi terkait hal tersebut via ponsel 0812-6727-xxx, pada hari yang sama PPK Efriwandi sudah memblokir Ponsel awak media, hingga berita ini ditayangkan belum bisa berikan komentar. ( Syamson )
Komentar