oleh

Ambyar Maszeh…‼️ Tokoh Aktifis LSM Akan Melaporkan Dua Perangkat Desa Kepuh ke Bupati Kediri

-daerah-11,340 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Kasus dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh Dua perangkat Desa Kepuh kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan salah satu orang tua dari perangkat tersebut akan berbuntut panjang. Pasalnya, Mohammad Abas. S.T yang merupakan pentolan aktifis LSM di Kediri merasa di Prank oleh mereka dan akan melaporkannya kasus tersebut ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana serta instansi terkait.

Dihubungi lewat selulernya, pria yang akrap disapa Abas mengatakan, saya sudah kena Prank dari dua perangkat desa Kepuh, dan orang tuanya salah satu dari mereka.

“Saya hanya diberi janji belaka oleh calon perangkat desa Kepuh kecamatan Papar kabupaten Kediri yakni Sekretaris Desa (sekdes) Zaenul sama Modin, Saroni. Mereka berdua ingkar janji dan tidak mengakui pada kesepakatan yang dulu mereka buat dan tanda tangani sendiri,” ucapnya, Minggu (9/7/2023) malam.

Kasus ini muncul pada tahun 2018 dari carut marutnya proses perekrutan dan pengangkatan perangkat desa Kepuh saat itu. Kepala desa yang lama telah melantik dan mengangkat sekdes dan Modin yang memperoleh nilai tes rendah sedang yang meraih ranking pertama malah tidak dilantik.

Melihat situasi tersebut Sumarlan, mertua dari Zainul minta tolong kepada Mohammad Abas. S.T dan tim untuk menyelesaikan kecurangan tersebut dengan memberikan surat kuasa penuh.

“Coba bayangkan dulu saat kasus ini ramai, kami dimintai tolong oleh pak Sumarlan dan anaknya, Zainul serta Saroni untuk menyelesaikan persoalannya dengan memberi surat kuasa kepada kami,” ucapnya.

“Sampai saat ini surat kuasa pendampingan yang mereka berikan kepada saya belum pernah dicabut sama sekali. Anehnya dia malah tidak mengakui telah memberi kuasa pendampingan dan mereka tidak ada itikad baiknya untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Lanjut Abas. Apalagi itu ..Zaenul bahkan tidak merasa dibantu dengan kita-kita ini padahal resiko sangat tinggi. Itu masuk wanprestasi. Apalagi itu pak Sumarlan yang tanda tangan mereka dan tidak pernah mencabut surat kuasa.

“Dulu dua calon perangkat desa itu minta kepada saya untuk mendampingi kaitannya dengan hukum dan sampai sekarang belum dicabut,” bebernya.

“Mereka dulu juga menyampaikan kepada pak Sis (alm.)yang juga tim kami Kaitannya dengan bengkok. Kami disuruh mengatur dengan menggarap bengkoknya sebanyak 50 persen selama 20 tahun serta suruh mengaturnya. Tapi mereka berdua tidak mengakui dan wanprestasi artinya mereka telah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati ketiga belah pihak yakni calon perangkat (Zainul, Saroni,red) yang menguasakan kepada salah satu bapak calon perangkat (Sumarlan,red). Selanjutnya dikuasakan kepada salah satu LSM yang ada di Kediri,” terangnya.

Ditambahkannya, mereka itu bisa dikatakan dengan bahasa ingkar janji, oknum perangkat itu sama sekali tidak ada itikad baik bahkan mengingkari kesepakatan walaupun tidak ada hitam diatas putih. Kami kan diberi kuasa untuk pendampingan tapi setelah mereka jadi malah ingkar janji dan tidak mengakui kalau dia membuat surat kuasa kerja sama dengan kita padahal tugas kita mulai menembusi ke Kejari Kabupaten Kediri, ke Bupati Kediri terus ke DPMPD kan ada itu yang tanda tangan disitu Saroni dan Zainul.

“Setelah mereka berdua berhasil duduk sebagai perangkat desa kok malah tidak mengakui surat kuasa dan ingkar janji pada kesepakatan awal bersama,” pungkasnya (Bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed