Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Aparat penegak hukum (APH) diharapkan bisa menertibkan oknum-oknum nakal yang menggunakan topeng pertambangan rakyat dalam menjalankan aksinya. Sebut saja Miskan pemilik pertambangan yang sepintas terlihat seperti pertambangan rakyat, tetapi dirinya mempunyai 2 lokasi pertambangan, ke dua lokasi pertambangan tersebut semuanya berada di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen.
“Anehnya meskipun telah menjalankan aktivitasnya sekitar setahun lebih tetapi pertambangan tersebut aman-aman saja, bahkan dirinya membuka lokasi baru dipinggir jalan, cuma kemarin tidak ada kegiatan,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan dengan alasan faktor keamanan, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya, Dalam pertambangan rakyat ini, jangan sampai ada kedok rakyat, tapi ternyata orang yang lebih besar ada di balik aktivitas tersebut.
“Kita harus bedakan rakyat mana. Kalau rakyat mampu apalagi hingga memiliki 2 lokasi, mereka nggak ada WPR (wilayah pertambangan rakyat), mereka harus punya izin tambang,” tandasnya.
Padahal sesuai pasal 158, semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 milliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Turen, Kompol Edi Hari Adi Kartika saat dilapori redaksi media ini terkait pertambangan tersebut belum memberikan statementnya. (Red)
Komentar