oleh

Ambyar Maszeh….Diduga Berkedok Pertambangan Rakyat, Pelaku Memiliki 2 Lokasi Pertambangan Ilegal di Kecamatan Turen

-headline-11,590 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Aparat penegak hukum (APH) diharapkan bisa menertibkan oknum-oknum nakal yang menggunakan topeng pertambangan rakyat dalam menjalankan aksinya. Sebut saja Miskan pemilik pertambangan yang sepintas terlihat seperti pertambangan rakyat, tetapi dirinya mempunyai 2 lokasi pertambangan, ke dua lokasi pertambangan tersebut semuanya berada di Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen.

“Anehnya meskipun telah menjalankan aktivitasnya sekitar setahun lebih tetapi pertambangan tersebut aman-aman saja, bahkan dirinya membuka lokasi baru dipinggir jalan, cuma kemarin tidak ada kegiatan,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan dengan alasan faktor keamanan, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, Dalam pertambangan rakyat ini, jangan sampai ada kedok rakyat, tapi ternyata orang yang lebih besar ada di balik aktivitas tersebut.

“Perlu ada aturan yang ketat untuk bisa mengawasi hal ini. Sebab, banyak potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi, seperti adanya oknum yang merusak lingkungan, penambang ilegal hingga oknum korporasi yang menyamar menjadi rakyat,” bebernya.
“Bila dilihat dari sisi keadilan, jelas-jelas pertambangan tersebut tidak adil, karena pelaku usaha yang telah memiliki IUP OP tidak sedikit dia mengeluarkan isi kantongnya demi mendapatkan izin tersebut, sedangkan pertambangan rakyat mereka bisa menggali seenaknya tanpa memperhatikan kerusakan alam dan biaya pengurusan izin.

“Kita harus bedakan rakyat mana. Kalau rakyat mampu apalagi hingga memiliki 2 lokasi, mereka nggak ada WPR (wilayah pertambangan rakyat), mereka harus punya izin tambang,” tandasnya.

Padahal sesuai pasal 158, semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 10 milliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Turen, Kompol Edi Hari Adi Kartika saat dilapori redaksi media ini terkait pertambangan tersebut belum memberikan statementnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed