oleh

Kejaksaan Negri Jepara Menahan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

-Kriminal-10,820 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Kejaksaan Negeri Jepara menggelar press rillis terkait dengan Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dalam Tahun 2020, Kamis ( 20/07/2023 )

Dalam Pers Rilisnya Kajari Jepara, Muhammad Ichwan, SH. Menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: Print -148 /M.3.32/Fd.1/02/2023 tanggal 08 Februari 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

“Dari keterangan para saksi tersebut terdapat persesuaian antara keterangan saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya.

”Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara merasa yakin akan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka sehingga hari ini kamis 20 Juli 2023 Tim Penyidik menetapkan Sdr “S” selaku Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor : TAP-01/M.3.32/Fd.1/07/2023,“ jelas Kajari Jepara

Pasal 21 KUHAP : Perintah Penahanan terhadap seorang tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “S” selaku Ketua UPK Kecamatan Donorojo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 136/350 Tentang Pembentukan Tim Pengendali, Pelaksanaan dan Sekretariat Paska Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Jepara Tahun 2018 tanggal 7 Agustus 2018 menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk kepentingan Pribadi tanpa sepengetahuan Dari kelompok yang bersangkutan dengan tidak melalui mekanisme penyaluran pinjaman sesuai ketentuan, diantaranya tidak melengkapi dokumen proposal pengajuan pinjaman. Pencairan atas pinjaman ini dilakukan antara lain dengan membuat bukti tanda terima/kuitansi yang ditandatangani sendiri bukan oleh nama personal dalam kelompok yang tertera dalam tanda terima/kuitansi tersebut”, ucapnya.

Menurutnya, bahwa perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Audit Investigasi BPKP Jateng Nomor : PE.03.03/R/LHP-338/PW11/5./2023 tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp.5.665.565.000 (Lima Milyar enam ratus enam puluh lima juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.

 

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” ujar Kajari Jepara.

Barang bukti yang telah disita oleh Tim Penyidik :
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1188, Luas Tanah : 170 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1189, Luas Tanah : 159 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1169, Luas Tanah : 212 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1167, Luas Tanah : 113 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1168, Luas Tanah : 103 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1159, Luas Tanah : 108 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1157, Luas Tanah : 108 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.

1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1176, Luas Tanah : 153 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. Langse Jl. KH. Moh. Hendro Kusumo Kec. Margorejo Kab. Pati.
1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah (asli) dengan No. SHM : 1166, Luas Tanah : 136 M2, an. Sudiyanto yang bertempat di Ds. L. ( Nar/S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed