oleh

Mengaku Pemerataan Tanah dan Telah Izin Polsek, Danramil serta Babinsa Dugaan Pertambangan Ilegal Beroperasi di Kecamatan Pagelaran

-headline-12,011 views

Detik Bhayangkara com, Kab. Malang – Dugaan Pertambangan ilegal atau yang biasa disebut dengan galian C beroperasi di JL. Gatot Subroto Desa Clumprit  Kecamatan Pagelaran, pemilik mengaku bernama Bakti.

“Saya ingin meratakan tanah saya, urugan ini tidak di jual hanya saya berikan kepada warga,” ucap Bakti kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Saat ditanya kenapa itu di kirim ke orang penjual batu merah, dijawab oleh salah seorang pekerja, oh itu yang punya adik saya.

Ditambahkannya, saya juga sudah izin Polsek, Danramil dan Babinsa.

“Rencananya nanti mau saya buat kandang sapi, kotorannya bisa saya jual, dan air kencingnya saya buang ke sungai,” terangnya.

Saya, imbuhnya, mempunyai armada truk sebanyak 3 unit. Tetapi janggalnya pengamatan awak media dilokasi ada 5 unit.

armada pengangkut tanah urug dari lokasi galian di Desa Clumprit yang tidak ditutup terpal sehingga debunya mengganggu warga

“Kalau saya di Bali kerjanya menyewakan alat berat, ini alat berat saya,” katanya.

Tidak berselang lama awak media disambungkan via seluler yang mengaku menantunya Hari bernama Sertu Hari Saputra yang bertugas di Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) Arhanud Karangploso.

“Itu yang punya mertua saya, kalau ada apa-apa hubungi saya saja,” ucap Sertu Hari.

Pantauan awak media, dilokasi terdapat 1 unit excavator dan ada 5 truk yang sedang mengantri di lokasi galian C tersebut.

“Galian tersebut sudah 5 hari beroperasi,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena faktor keamanan, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, galian tersebut dikirim ke botoan (pembuat batu merah, istilah red)

“Apa iya semua pemilik botoan adiknya,” tanyanya heran sambil geleng-geleng kepala.

“Informasi yang saya dengar bila beli dilokasi per truknya 1oo ribu, tetapi kalau di kirim sekitar 250 ribu, ditambahkannya lagi armada truknya tidak ada yang ditutup terpal, sehingga debunya mengganggu warga,” jelasnya.

Untuk membuktikan keterangan pemilik galian yang menyatakan telah izin Polsek, awak media konfirmasi via seluler ke Kapolsek Pagelaran, AKP Sugik Hernawan.,S.Pd dan disampaikan, bahwa dirinya belum tahu keberadaan galian tersebut.

“Nanti saya suruh Kanit Reskrim cek lokasi, dan selanjutnya kita koordinasikan dengan Polres. Izin galian kok izinnya ke saya,” tegasnya.

Danramil 0818/35 Pagelaran Kapten Inf Hariyanto saat dikonfirmasi via seluler menerangkan, laporannya buat kandang sapi.

“Laporannya ke Koramil buat kandang sapi,” jawabnya. (Red)

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed