Mengaku Tanah Uruknya Diberikan Gratis, Begini Kesaksian Para Pembeli Tanah Urug di Dugaan Pertambangan Ilegal Desa Clumprit

daerah13,515 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Dugaan Pertambangan ilegal di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran telah beraktivitas seminggu, sebut saja Bakti pemilik pertambangan tersebut yang mengaku bila tanah uruknya diberikan secara gratis kepada warga, padahal pengamatan awak media tanah tersebut di jual kepada pengrajin batu bata. Hal ini membuat warga sekitar resah karena bisa saja mencemari lingkungan ataupun longsor pada tanah lainnya.

Kondisi ini oleh awak media ini telah dilaporkan kepada jajaran Polres Malang. Bahkan melalui Kanit 2 Polres Malang, Iptu Aji Prakoso meminta kepada redaksi ini untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Anda bisa menghadirkan saksi-saksi kapan ?,” tanya Kanit saat itu via seluler, Sabtu (22/7/2023).

Pertanyaan dari Kanit 2 tersebut, mengundang tim awak media untuk turun langsung ke jobong-jobong (pengrajin batu bata, istilah Red) yang tanah uruknya berasal dari dugaan Pertambangan ilegal di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran. Parahnya, saat awak media turun ke lokasi, ditemukan aktivitas di pertambangan tersebut meskipun hari Minggu tetap beroperasi.

Menurut  SC (inisial, Red) pemilik Jobong di Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi mengatakan, tanah tersebut di jual bukan diberikan secara gratis.

“Sudah seminggu saya beli dari Desa Clumprit, saya beli dengan harga per dump truk 350 ribu dan kalau yang ini masir harga 250 ribu,” ucap SC, Minggu (23/7/2023).

Terpisah SL (inisial Red) warga Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran saat didatangi awak media menyampaikan, bila dirinya beli ke Bakti seharga Rp 300 ribu per dump truk.

“Harga per dump truk Rp 300 ribu,” jelasnya.

Pengakuan dari para pengrajin tersebut, oleh redaksi ini di video dan langsung dilaporkan kepada Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dan Kasatreskrim Polres Malang, AKP. Wahyu Rizki Saputro.

Berdasarkan pengakuan dari Bakti selaku pemilik tambang bahwa, tambang tanah uruk di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran itu tidak memiliki izin sebagaimana aturan bidang mineral dan batu bara. Namun sudah berapa pundi-pundi uang yang dihasilkan dari dugaan usaha ilegal.

Sesuai pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Akankah aparat penegak hukum berani menjerat pelaku pertambangan ilegal, atau pelaku dibebaskan begitu saja, tetap ikuti perkembangan penanganan pertambangan ilegal di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran di media ini (Bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *