Detik Bhayangkara.com, Kotamobagu – Polres Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan terhadap Sangadi Pangian Barat berinisial EB terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan tabungan simpan pinjam yang diadukan oleh sembilan warganya sendiri.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu dan dihadiri oleh tiga kuasa hukum yang mendampingi Sangadi EB.
Berdasarkan pantauan media, petugas Polres Kotamobagu melakukan sejumlah pertanyaan kepada Sangadi EB yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya terkait kasus yang sedang berlangsung.
Salah satu kuasa hukum Sangadi EB, Arifin Andiwewang SH, dalam pernyataannya kepada media, menyatakan bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekannya, yaitu Jemmy G. Mokoagow SH, S.H, M.H, CLA, CPM, Amir Minabari, S.H, M.H, dan Eldy Stria Noerdin, S.H, M.H, telah mempelajari kasus tersebut.
“”Selaku kuasa hukum, kami sudah pelajari kasus ini. Intinya klien kami tidak ada hubungan hukum baik secara formil maupun materil dengan apa yang diadukan. Sepertinya aduan ini salah pihak yang disasar. Kami akan lihat perkembangan aduan ini sejauh mana,” singkatnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa G. Dwiadyana, saat dimintai keterangan mengenai agenda pemeriksaan hari ini, belum memberikan tanggapan.
“Selamat sore, nanti besok saya tanya sama Kanit sidiknya,” kata Dewa
Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Ariyati Panu SH, menyatakan bahwa dirinya dan rekannya, Risdianti Bonok SH, akan tetap mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini.
Menurutnya, berdasarkan aduan, kasus ini seharusnya sudah memenuhi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal itu didukung oleh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sudah mereka sediakan.
” Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi baru dalam proses penyelidikan ini,” ungkap Ariyati Panu.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan suami dari Sangadi EB dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tabungan simpan pinjam tersebut, Ariyati menjelaskan bahwa hal tersebut telah diberikan konfirmasi oleh saksi yang juga merupakan bendahara tabungan.
“Menurut keterangan saksi yang juga bendahara pengurus tabungan, bahwa suami dari terlapor pernah mengambil saldo tabungan yang ada pada bendahara yang juga menjadi saksi dalam perkara ini,” ujar Ariyati
Ella, panggilan akrab dari Ariyati, berharap bahwa sebagai penasihat hukum dari sembilan korban yang juga sebagai pelapor, hak korban dapat segera dikembalikan.
“Harapan kami selaku penasihat hukum dari korban yang juga pelapor semoga hak dari korban segera dikembalikan,” tandasnya. (fadly)
Komentar